JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 mulai 1 Juni 2021. Rencananya, pembayaran dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok.
“Waktu pemberian (gaji ke-13) Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (20/5) lalu.
Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Lantas, siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah?
Mengutip Pasal 2 PP Nomor 36 Tahun 2021, Jumat (28/5), pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Namun, pembayaran gaji ke-13 akan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dalam Ayat 1 Pasal 3 disebutkan ASN yang dimaksud terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Lalu, Ayat 2 Pasal 3 menjelaskan lebih rinci bahwa PNS, TNI, dan anggota Polri yang mendapatkan gaji ke-13 ini termasuk mereka yang bertugas di perwakilan Indonesia di luar negeri, ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam dan luar negeri dan gajinya masih dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, dan dihentikan sementara tetapi gajinya masih dibayarkan.
Lalu, Ayat 3 Pasal 3 memaparkan aparatur negara yang mendapatkan gaji ke-13 juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.
Selanjutnya, pimpinan Badan Layanan Umum (BLU), pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya setingkat dengan menteri.
Sementara, pejabat negara yang mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua hingga anggota DPRD, menteri dan pejabat setingkat menteri, ketua hingga anggota Mahkamah Konstitusi (MK), ketua hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketua hingga anggota KPK, ketua hingga anggota Komisi Yudisial, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.
Beberapa penerima pensiun yang akan mendapatkan gaji ke-13, seperti penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia, penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri/suami, dan penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas.
Lalu, penerima tunjangan yang menerima gaji ke-13, di antaranya penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota komite nasional Indonesia pusat, serta penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan.***AS