PANGALENGAN (Kontroversinews.com) – Cegah konflik, 17 kelompok tani yang ada di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung menandatangai kerjasama pemanfaatan aset lahan program Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekitar Kebun (PMDK) PTPN VIII. Dari hasil kerjasama tersebut ada sekitar 400 an petani yang masing-masing bisa menggarap lahan seluas sekitar satu hektar lebih.
SEVP Business Support PTPN VIII, Hariyanto mengatakan dengan adanya perjanjian kerjasama maka para petani akan merasa lebih tenang dalam menggarap lahan. Disisi lain, PTPN VIII juga memiliki kepastian bahwa tidak akan ada pihak-pihak yang berinisiasi untuk mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
“Jadi kita kasih formal, mereka silahkan menggarap diarea kita, dengan hak dan kewajiban masing-masing. Misalnya, kewajiban untuk menyelesaikan beberapa administrasi hingga menjaga lahan,” ujar Hariyanto saat wawancara di Pangalengan, Senin (11/10).
“Perjanjian bisa diperpanjang, tetapi jika suatu saat nanti kita akan memanfaatkan untuk tanaman kita sendiri, ya kita ambil,” sambungnya.
Di wilayah Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, ungkap Hariyanto, memiliki resiko tinggi. Misalnya, pernah terjadi konflik, terjadi longsor dan lainnya. Hariyanto menceritakan, jadi sebenarnya di daerah Kertamanah Pangalengan masyarakatnya sudah terlanjur menggarap lahan PTPN VIII. Kemudian pihaknya melakukan koordinasi hingga memilihkan lahan untuk para petani.
“Tidak semua boleh (digarap), misalnya area dengan kemiringan diatas 30 persen itu enggak boleh, nanti kita ada program tersendiri untuk tentang lahan kritis,” ungkap Hariyanto.
Selain di Pangalengan, perjanjian kerjasama tersebut juga dilakukan di beberapa daerah yang ada di Jawa Barat dan Banten seperti Sukabumi, Bandung Barat, Cianjur Selatan dan lainnya. Total ada sekitar 6 ribu hektar lahan yang dikerjasamakan.
“Kami enggak mau salah sasaran, jangan sampai malah dipakai petani besar,” tuturnya.
Ketua Koperasi Holtikultura Pangalengan, Iman Abdurahman membenarkan sebelumnya kerap terjadi konflik. Oleh karena itu, dengan ada perjanjian kerjasama tersebut diharapkan para petani bisa lebih terlindungi dari sisi pengolahan lahan dan sebagainya.
“Enggak ada sebuah ketakutan bahwa akan diambil. Apalagi memang kebutuhan petani lahannya hampir 80 persen dari PTPN VIII,” kata Iman.
Menurut Iman, para petani sudah menggarap lahan sejak tahun 1999. Pada saat itu, kata Iman, para petani kucing-kucingan dengan pihak PTPN VIII dan terus menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Totalnya ada 400 hektar lebih, cuman karena ada zona zona yang tidak boleh ditanami sayuran, yaitu di kemiringannya 35 derajat, maka ditanam tanaman keras. Kita tanam tanaman keras yang memiliki nilai tambah ekonomis buat petani seperti alpukat dan lainnya,” papar Iman.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Diar Hadi Gusdinar mengapresiasi upaya PTPN VIII yang membentuk kerjasama dalam pengelolaan lahan lahan garapan yang tidak produktif dan tidak terpakai. Sehingga masyarakat sekitar bisa lebih produktif dan bisa meningkatkan pendapatannya.
Masyarakat bisa tanam sayiran, tanam kopi, tanam apa saja yang produktif yang tentunya bisa meingkaykan oendapayan mereka dan petani juga bisa lebih terjamin, lebih nyaman lagi bisa kerja di lahan PTPN VIII ini,
“Intinya mereka bekerjasama untuk saling menguntungkan, memberi manfaat dan yang penting berkah buat para petaninya,” pungkas Diar.( Lily Setiadarma)