Kontroversinews.com- Pemilihan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru telah dibuka sejak Senin (15/11) kemarin. Pemilihan akan berlangsung selama empat hari hingga Jumat (19/11).
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani meminta peserta untuk mempersiapkan diri dan persyaratan seleksi dengan baik.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021, seleksi PPPK guru tahap 2 ditujukan untuk beberapa kriteria peserta.
Antara lain peserta guru K2 yang tidak lulus seleksi tahap satu, guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak lulus seleksi tahap satu, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan peserta lulusan pendidikan guru.
Berikut syarat peserta seleksi PPPK guru tahap 2:
– Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
– Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain
– Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
– Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
Maksud peserta 1-4 menurut PermenPAN-RB Nomor 28 yakni:
Peserta 1: Peserta yang tidak lulus seleksi tahap pertama
Peserta 2: Honorer K2 sesuai database BKN
Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Adapun untuk pemilihan formasi PPPK guru tahap 2 sama seperti pemilihan tahap pertama. Pemilihan formasi dilakukan melalui laman SSCASN, peserta yang sebelumnya sudah mendaftar di tahap pertama tak perlu melakukan daftar ulang di akun tersebut.
Berikut cara memilih formasi di akun SSCASN:
– Login SSCASN di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, kemudian pilih jenis seleksi PPPK guru
– Sistem akan mengecek NIK Anda pada Dapodik
– Peserta yang sudah terdata di Dapodik bisa lanjut memilih formasi
– Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi kualifikasi pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
– Sistem melakukan validasi kualifikasi pendidikan, peserta bisa kembali login dalam akun SSCASN kurang lebih 3×24 jam sejak mengunggah dokumen validasi pada sistem InfoGTK
– Jika data peserta di sudah tervalidasi, peserta kembali melengkapi data yang harus diisi dalam form di laman yang sama
– Unggah dokumen, cek resume dan akhiri pendaftaran
– Pilih Cetak “Kartu Informasi Akun” dan “Kartu Pendaftaran Akun”