SAMOSIR (kontroversinews.com) – Niat baik Bupati Samosir, Vandiko Timoteus Gultom dengan Wakil Bupati, Martua Sitanggang, hendak berlari cepat dan secepatnya untuk mewujudkan rencananya membangun Samosir sesuai visi dan misinya serta janji saat Kampanye dikhawatirkan terhambat oleh SKPD sebagai pelaksana,senin (17/5/2021).
Pergerakan Bupati baik ditingkat Pusat dan Daerah, sesungguhnya nampak maksimal sebagai upaya lebih dari apa yang telah dijanjikan,Kini bagai bertepuk sebelah tangan.
Betapa tidak gerakan yang dilakukan oleh Bupati Samosir itu sungguh luar biasa. Sebab bukan saja permohonan tetapi tingkat Lobby pun ia lakukan agar terkabul. Andai segera terkabul apa yang telah diusulkan Bupati, diduga eksekusinya tidak segera dapat dilaksanakan.Pasalnya, SKPD yang dinilai kurang mampu mengeksekusi program tersebut harus menunggu 6 bulan kedepan untuk dapat di evaluasi. Ketentuan itu diatur ketentuan perundang undangan yang berlaku yang berbunyi” setidaknya 6 bulan berikutnya Bupati dan Wakil Bupati baru dapat mengubah personilnya “, Selain ketentuan yang membatasinyau mungkin juga mereka tersandera politik balas Budi.
Sesungguhnya, penataan dan perbaikan birokrasi yang utama, untuk dapat mengeksekusi program termasuk bantuan pusat yang kini sedang digodok Vandiko melalui pendekatan dengan memanfaatkan momentum Danau Toba sebagai Destinasi prioritas.
Bila Bupati dan Wakil Bupati Samosir hendak tegas menjalankan undang undang, maka perlu dukungan untuk evaluasi SKPD secara umum harus taat pada perundang undangan tentang pemerintahan daerah yaitu 6 bulan setelah pelantikannya.
Pertanyaannya sekarang, apakah ketentuan itu berlaku terhadap oknum bermasalah? Jawabannya tentu tidak berlaku bila oknum itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua oknum pejabat eselon II Samosir yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi terkait penyaluran Bansos di Samosir kini masih menjabat Sekda Kabupaten Samosir.
Jabiat Sagala misalnya, selaku pembina ASN Kabupaten Samosir yang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Samosir, Februari 2021 lalu, hingga kini masih menjabat sekda.
Sekda adalah eselon tertinggi ditingkat Kabupaten, sesuai Jabatannya adalah membantu Bupati menjalankan pemerintahan sekaligus pembina bagi Aparatur Sipil tingkat Kabupaten. Tidak cuma sebagai pembina tetapi juga dapur pemerintahan Kabupaten dalam administrasi.
Sebagai tersangka memang belum tentu bersalah sebelum ada putusan yang menyatakan kesalahannya.boleh karena itu kita harus menghargai praduga tidak bersalah.
Namun untuk fokus menghadapi masalah yang dihadapinya, serta menjaga hal hal negatif lainnya, maka secara hukum seharusnya segera setelah menjadi tersangka wajib mundur dari Jabatannya.
Pertantaannya sekarang, jika tidak mau mundur, baik karena sesuatu atau mungkin keinginan mempertahankan posisinya? Bupati harus memerintahkannya mundur agar tidak terbebani.
Bagaimana seorang oknum yang menyandang status tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi hendak dipertahankan? Bukankah tindak pidana Korupsi menjadi musuh kita bersama? Adakah yang sengaja mencoba untuk mempertahankan atau hendak melawan kesepakatan masyarakat, bangsa dan negara yang tegas menyatakan tindakan itu musuh bersama?
Untu ke inginan kesan negatif dalam ketulusan Bupati dan Wakil Bupati Samosir, semestinya bertindak tegas tanpa terpengaruh kepada oknum oknum yang mencoba menggunakan praduga tidak bersalah sebagai alasan tidak menindaknya.
Empat bulan kedua pejabat, ini sudah menyandang status tersangka. Mereka belum pernah disidik sebagai tersangka. Namun lepas dari cepat atau lambat penyidik memeriksa kedua tersangka, semestinya keduanya harus sadar dan legowo mengundurkan diri dari Jabatannya untuk fokus dan konsentrasi pada masalah hukum yang dihadapinya.
Kedua tersangka tidak mundur.
Entah alasan apa, Bupati Vandiko Timoteus Gultom pun nampaknya tak gerak untuk ini. Perlu kah, Vandiko, melobby Kajari Pangururan seperti yang dia lakukan kepada, Badan Otorita, Gubsu, Kemente