KAB. BANDUNG (Kontroversinews.com) – Bupati Bandung HM Dadang Supriatna me-launching program 99 Hari Kerja, terkait percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah dan barang milik daerah (BMD) milik Pemkab Bandung.
Launching percepatan penyelesaian sertifikasi aset dan BMD ini ditandai penyerahan secara simbolis sertifikat aset tanah dan BMD dari BPN Kabupaten Bandung yang diterima Bupati Bandung di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Rabu (19/5/21).
Dalam program percepatan penyelesaian aset Pemkab Bandung ini, ratusan sertifikat aset tanah sudah diselesaikan secara bertahap, yang digarap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.
“Melalui kerjasama antara BPN dan Pemkab Bandung ini, semoga dalam dua tahun ke depan bisa selesai sertifikasinya, sehingga kenyamanan tentang BMD bisa lebih maksimal,” kata Bupati usai penyerahan sertifikat.
Bupati menandaskan percepatan penyelesaian aset penting dilakukan, dalam rangka pengamanan aset berupa tanah, khususnya pengamanan hukum untuk memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Bandung.
“Selain itu juga dalam rangka peningkatan potensi aset terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga saya meminta Disperkimtan untuk menertibkan dan menginventarisir data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD,” imbuh Bupati Dadang Supriatna.
Dadang Supriatna juga meminta Kepala Disperkimtan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung untuk segera melakukan konsolidasi dalam rangka percepatan tahapan dalam pensertifikatan tanah dan pengamanan aset tanah.
“Dengan kolaborasi antara Disperkimtan dan BPN ini diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Bandung lebih jelas legalitasnya, terhindar dari penguasaan dan gugatan pihak lain, serta dapat meningkatkan PAD,” ucap bupati.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, H.Erwin Rinaldi menambahkan, launching program penyelesaian aset ini dalam rangka menindaklanjuti percepatan pensertifikatan aset tanah pemerintah daerah, yang merupakan bagian dari program 99 Hari Kerja Bupati Bandung terkait penertiban aset.
“Kita selesaikan secara bertahap karena jumlahnya ribuan. Ada sekitar 2.000 lagi yang perlu pensertifikasian, termasuk tanah carik desa. Seperti harapan Pak Bupati Bandung, mudah-mudahan bisa selesai dalam dua atau tiga tahun,” kata Erwin.
Erwin menyebut tanah milik Pemkab Bandung saat ini mencapai 2.219 bidang, sementara hingga kini sudah bersertifikat sebanyak 215 bidang.
“Yang berstatus tanah carik sebanyak 796 bidang, sehingga target pensertifikatan seluruhnya berjumlah 1.208 bidang,” sebut Erwin.
Pada kesempatan itu Erwin juga mengungkapkan, progres terkait penyelesaian aset Pemkab Bandung mendapat apresiasi dari Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penilaian capaian Monitoring Control for Prevention (MCP) Pemkab Bandung tahun 2020.
Dalam Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat di Balewinaya, Soreang, Senin (22/3/21) lalu, kata Erwin, Korsupgah KPK mengapresiasi terkait progres pengelolaan aset, serta percepatan sertifikasi aset pemda yang dalam masa pandemi.
“Apresiasi dari Kosurgah KPK tersebut berkat kolaborasi Pemkab Bandung dengan BPN Kabupaten Bandung yang dapat menyelesaika lebih dari 100 sertifikat dan serah terima fasos fasum dari pengembang perumahan,” ungkap Erwin.
Menurutnya, Tim Korsupgah KPK terus mendorong untuk percepatan sertifikasi dan memberikan target kepada Pemkab Bandung untuk tahun ini sekitar 500 sertifikat. (Lily Setiadarma)