Site icon kontroversinews.com

Boris Preman Pensiun Terjerat Narkoba, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Boris Preman Pensiun (Foto : @dellamortee)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu, 11 September 2021 lalu.

Nio Juanda Yasin (NJY) alias Boris Preman Pensiun ditangkap bersama rekannya berinisial R dan mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi berupa satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu.

Status NJY, ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman maksimal puluhan tahun penjara.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, selain mengamankan NJY, jajarannya juga mengamankan sejumlah tersangka lainnya dengan kasus serupa yakni narkoba.

Imron menuturkan, para tersangka yang diamankan dari 10 tempat kejadian perkara dalam sebulan terakhir, yakni di Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Tengah 2, Cihampelas KBB 2 kasus.

Kemudian lanjut Imron, Lembang, Parongpong, Ngamprah, masing-masing satu kasus. Satu lokasi pengembangan di Sukajadi, Kota Bandung.

“Hasil pengungkapan dari total 11 tersangka itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 5,64 gram, ganja kering 935,23 gram, tembakau sintetis 29,13 gram, extacy 37 butir, dan psikotropika 25 butir,” paparnya.

Imron menjelaskan, terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan publik figur itu, bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat, perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan NJY, dan rekannya bernama Ramayandi (R) di sebuah guesthouse di kawasan Lembang, KBB pada 11 September lalu.

Sedangkan untuk tersangka lainnya tambah Imron, yang berinisial MZ, MA, FH, JR, RIS, SZ, CR, RS, dan AS, modus operandinya dalam mengedarkan narkotika dengan beberapa cara.

Exit mobile version