CIREBON (kontroversinews.com) -Untuk kedua kalinya, developer/pengembang komplek perumahan trusmiland tercatat pada pemberitaaan terkait jalan akses masuk menuju komplek, kali ini giliran tanah bengkok.
Tanah negara yang dikelola desa atau tepatnya pemerintahan desa battembat kecamatan tengahtani kabupaten cirebon propinsi jawa barat dan digadang-gadang untuk jatah kesejahteraan perangkat/aparat/pegawai desa ini.
Disewakan oleh oknum kepala desa (kuwu) nya yang bernama Muhamad Kholid,SH kepada pihak pengembang perumahan Trusmi Land dalam hal ini PT. Raja Sukses Propertindo dengan harga sewa Rp.70.000.000,- (tujuhpuluhjuta rupiah) selama 6 tahunnya.
Hal sewa-menyewa tanah bengkok yang konon itu milik 3 perangkat desa bernama kepala dusun (kadus) yang belum diketahui nama-namanya dan dari dusun mana sajanya ini akan dijadikan akses jalan menuju perumahan dan fasilitas umum ini diduga dilakukan dibawah tangan, karena tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat ataupun melibatkan perangkat desa batembat.
Atas hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon (DPP FSPC) melaporkan Kades/Kuwu Desa Battembat Muhamad Kholid,SH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon atas beberapa dugaan, pada Senin (27/09/2021).
Disampaikan Wakil Ketua Harian DPP FSPC, Fuzi Prahasta sesaat setelah melakukan pelaporan, pihaknya mendorong pihak kejaksaan negeri sumber, yang salah satunya adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan Wewenang yang menggunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri maupun secara kelompok/korporasi.
“Dana hasil sewa-menyewa sebesar Rp. 70 Juta diduga tidak masuk kedalam Pendapatan Asli Desa (PADes) serta tidak ada Laporan Pertanggungjawabannya, secara tertulis dan resmi,” Ujar Fuzi Prahasta.
“Dugaan-dugaan lain, seperti Kuwu yang menyewakan melebihi dari kewenangan masa jabatannya yakni selama 6 tahun, dan tidak adanya keterbukaan informasi publik, serta pelayanan publik yang buruk juga kita laporkan kepada pihak terkait guna diproses lebih lanjut,” Tegas Fuzi.
Di tempat terpisah, Sekjen DPP FSPC Nashrun, menjelaskan pihaknya juga akan mengusut terkait alih fungsi lahan dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dijadikan akses jalan dan fasilitas umum perumahan oleh dugaan oknum-oknum terkait.
Sampai berita ini diturunkan, wartawan media ini belum dapat menghubungi dan meminta keterangan kepada kepala desa/kuwu Battembat ataupun pihak pengembang perumahan Trusmi Land. ***