Site icon kontroversinews.com

Bendera Merah Putih Teronggok Dibawah Gerobak Sampah, Pemdes Sarwadadi Diduga Tabrak UU RI No 24 Tahun 2009

CIREBON (kontroversinews.com) – Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.

Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang: “merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.”
Pasal 66 : “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: “dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.”

Kali ini, dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 24 tahun 2009 terjadi diwilayah desa sarwadadi kecamatan talun kabupaten cirebon propinsi jawa barat. atau tepatnya disamping tembok kantor desa pemerintahan desa sarwadadi tersebut, hasil penampakan photo yang diabadikan oleh wartawan media ini pada rabu 15-September-2021 cukup membuat berang aktifis lingkungan bernama imam safi’i.

Imam berkomentar saat dirinya diberitahu oleh wartawan media ini tentang adanya bendera negara merah putih yang teronggok dibawah gerobak sampah, “loh kok, bendera merah putih kok ditaruh dibawah sih. coba saya cari dulu kepala desa (kuwu) nya, mau tahu, kenapa bendera merah putih tersebut berada dibawah gerobak sampah. kalau ini ada unsur kesengajaan, saya tidak segan-segan melaporkannya”, ujar imam.

Saat didatangi dikediamannya, kades/kuwu sarwadadi Carsim hanya mengatakan “coba sampean (anda) kekantor desa lagi, temui lambang (sebutan untuk kaur keuangan desa). suruh lambang betulin bendera tersebut, nanti saya telpon dia (lambang,red) dari sini”, ujar kades/kuwu Carsim. dengan didampingi wartawan media ini, aktifis lingkungan imam kembali kekantor desa untuk mengikuti arahan dari sang kades tadi. sang lambang (kaur keuangan) ketemu, namun tidak bicara apa-apa. dan imam pun menyadari, mungkin ini masalah SDM saja. lantas imam dan wartawan ini berlalu, imam berpesan “semoga yang terjadi dikantor desa sarwadadi yang saya anggap keteledoran dan tidak ada kesengajaan itu, tidak terjadi ditempat lain”, pungkas imam. (KUSYADI)

Exit mobile version