Kontroversinews.com – 10 kepala daerah diketahu belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani virus corona (Covid-19) di daerahnya.
10 kepala daerah tersebut diantaranya Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Bupati Nabire, Papua, Wali Kota Bandar Lampung, Lampung dan Bupati Madiun, Jawa Timur, Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Bupati Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Bupati Gianyar, Bali, Wali kota Langsa, Aceh, Walikota Prabumulih, Sumatera Barat dan Bupati Paser, Kalimantan Timur.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur 10 Kepala Daerah tersebut melalui surat teguran bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021.
“Bahkan, di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, dimana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh Kepala Daerah,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangan resminya, Selasa (31/8).
Dalam surat teguran itu, dikutip dari CNN, Tito meminta kepada 10 Kepala Daerah untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan daerah (Inaskesda). Bila belum melakukan refokusing anggaran, Tito meminta Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Kasto mengatakan realisasi pos belanja Innakesda jadi fokus perhatian Mendagri di dalam memonitor realisasi belanja APBD. Kebijakan refocusing APBD 2021 telah mengamanatkan dari 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2021 diperuntukkan untuk penanganan Covid-19. ***AS