ACEH (Kontroversinews.com) – Qanun atau Perda Aceh sejak 2018 menetapan lembaga keuangan yang operasi di wilayah itu harus berdasarkan syariah. BRI pun menutup 11 kantornya di Aceh.
Sejumlah Bank Umum yang tidak memiliki unit syariah harus meninggalkan Aceh dan menutup kantor. Sebab, Provinsi Aceh menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), di mana lembaga keuangan baik perbankan dan non perbankan yang beroperasi harus sesuai dengan prinsip syariah.
Dikutip dari Qanun Aceh Pasal 5, Qanun ini bertujuan untuk mewujudkan perekonomian Aceh yang islami. Kemudian menjadi penggerak dan pendorong pertumbuhan ekonomi Aceh.
“Hingga Maret 2021, sebanyak 34 kantor cabang dari total 47 cabang Bank Mandiri di Provinsi Aceh telah dialihoperasionalkan kepada Bank Syariah Indonesia. Kami optimis dapat menyelesaikan pengalihan operasional seluruh cabang Bank Mandiri ke Bank Syariah Indonesia sebelum tahun ini berakhir,” jelas dia.
Namun Jerat “lintah darat” Bank Aceh Syariah telah sukses menggerogoti sendi ekonomi rakyat melalui monopoli pada sektor kredit konsumtif Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para PNS yang terikat kredit pada Bank milik Pemerintah Daerah itu, dapat disimulasikan bahwa jika kredit yang diambil oleh PNS sebesar Rp 100 juta, maka total yang harus dibayar adalah mencapai Rp 187 juta lebih. Jumlah ini mungkin masih diluar dari biaya administrasi Bank dan asuransi, yang tentunya juga dibebankan kepada nasabah.
Secara detail, seorang PNS menyebutkan awalnya dia mengambil pinjaman dari Bank Aceh Syariah dengan anggunan SK PNS sebesar Rp 100 juta dengan tenor selama 120 bulan.
Setiap bulan gaji PNS tersebut dipotong sebesar Rp 1.560.000 untuk menutupi pinjaman. Ketika posisi angsuran berada pada tenor 81 bulan, PNS bersangkutan melakukan cross cek dan diketahui pinjaman nya masih tersangkut sekitar Rp 60 juta lebih.
Padahal jika di kalkulasikan di posisi 81 bulan, PNS bersangkutan telah menyetor angsurannya sebesar Rp 1.560.000 x 81 = Rp 126.360.000. Tapi masih tertunggak sebesar Rp 60.680.000.
Mengutip dari indeksnews.com, melihat fenomena tersebut, sepertinya Bank Aceh Syariah menerapkan sistem kredit Piramida dan pembayaran angsuran nasabah didahului pemotongannya untuk menutupi bunga Bank terebih dahulu.
Sedangkan hutang pokok tidak akan berkurang sebelum angsuran bulanan tidak menutupi seluruh bunga bank yang berlipat ganda. Yang menjadi pertanyaan, Dimata letak Syariah nya Bank Aceh? Apakah lebel Syariah hanya sebagai modus saja untuk melegalkan praktek riba di bumi Serambi Mekah?.
Sementara perjanjian akad kredit itu sendiri terkesan hanya sepihak saja. Tak ada edukasi tentang perjanjian akad kredit terhadap para nasabah.
Dilain pihak, manajemen Bank Aceh Syariah hingga berita ini ditayang belum berhasil didapatkan klarifikasinya atas persoalan tersebut.