08
Juli 2026 11:35 WIB
SOROT 146 Kali Dilihat

Tunjangan DPRD Kuningan: Diduga Cacat Prosedur, Perlu Diuji Secara Hukum

Uus
Uus Pewarta
Tunjangan DPRD Kuningan: Diduga Cacat Prosedur, Perlu Diuji Secara Hukum

Kuningan, Kontroversinews | Pemerintah daerah pada hakikatnya adalah pelayan publik yang berkewajiban menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum. Tugas utamanya adalah menegakkan hukum, bukan mengabaikannya. Namun, menurut Nana Barak, kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait tunjangan DPRD justru menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif hukum administrasi negara.

Melalui SK Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.400/413/2025, Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025. Sekilas, keputusan tersebut tampak sebagai kebijakan administratif biasa. Namun, jika ditelaah dari aspek hukum, menurut Nana Barak terdapat dugaan cacat prosedur yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Nana Barak, persoalannya bukan terletak pada adanya tunjangan bagi DPRD, melainkan pada mekanisme penetapannya.

Secara normatif, Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 17 ayat (6) secara tegas menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Dengan demikian, menurut Nana Barak, konstruksi hukumnya adalah:

Undang-Undang → Peraturan Pemerintah → Peraturan Bupati → Keputusan Bupati.

Artinya, Peraturan Bupati seharusnya menjadi dasar normatif sebelum diterbitkannya Keputusan Bupati yang bersifat konkret.

Namun, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan diduga langsung menetapkan besaran tunjangan melalui Keputusan Bupati tanpa terlebih dahulu membentuk Peraturan Bupati. Jika benar demikian, maka terdapat dugaan terjadinya pencampuradukan antara kewenangan mengatur (regeling) dan kewenangan menetapkan keputusan (beschikking).

Dalam teori hukum administrasi negara, kondisi tersebut diibaratkan seperti membangun rumah tanpa pondasi. Bangunannya mungkin berdiri, tetapi dasar hukumnya rentan dipersoalkan.

Selain itu, Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga setempat.

Menurut Nana Barak, parameter-parameter tersebut semestinya dituangkan dalam Peraturan Bupati agar memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dikaji secara akademik, serta terbuka untuk pengawasan publik.

Apabila besaran tunjangan langsung ditetapkan melalui Keputusan Bupati, menurutnya terdapat risiko bahwa proses penetapannya menjadi kurang transparan dan sulit diuji secara objektif. Kondisi inilah yang dinilai berpotensi membuka celah dalam tata kelola keuangan daerah.

Lebih lanjut, Nana Barak mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Menurutnya, apabila nantinya terbukti bahwa SK tersebut diterbitkan tanpa dasar hukum yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka terdapat aspek-aspek yang patut diuji oleh aparat penegak hukum, antara lain:

  1. Dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila penerbitan SK dilakukan tanpa dasar Peraturan Bupati yang diwajibkan.
  2. Adanya manfaat keuangan yang diterima oleh pihak tertentu berdasarkan keputusan tersebut.
  3. Potensi kerugian keuangan negara apabila pembayaran dilakukan berdasarkan produk hukum yang kemudian dinyatakan tidak sah atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Nana Barak, pandangan tersebut bukan merupakan tuduhan, melainkan bentuk pengingat agar setiap penyelenggara pemerintahan tunduk pada prinsip negara hukum.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah juga wajib menjadi teladan dalam mematuhi hierarki peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan bahwa APBD merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai hukum. Anggaran daerah pada hakikatnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan publik, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan. Karena itu, setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Atas dasar itu, Nana Barak menyampaikan beberapa rekomendasi:

  1. Bupati Kuningan mengevaluasi dan, apabila diperlukan, mencabut SK Nomor 900/KPTS.400/413/2025 serta menyusun Peraturan Bupati sebagai dasar hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. BPKAD melakukan evaluasi terhadap proses pencairan anggaran, termasuk mengambil langkah administratif yang diperlukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum.
  3. Aparat Penegak Hukum dan BPK melakukan audit serta pendalaman apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut Nana Barak, Kuningan tidak membutuhkan pemimpin yang berada di atas hukum, melainkan pemimpin yang memberi teladan dalam menaati hukum.

Sebab, apabila prosedur pembentukan produk hukum diabaikan, maka prinsip negara hukum dapat kehilangan maknanya. Hierarki peraturan perundang-undangan harus dijaga agar kepastian hukum tetap menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan yang baik. ***

Komentar (1)

1000 Karakter tersisa
H
Hosea
• 18 Oct 2026, 06:16

Good day! I know this is kinda off topic but I was wondering
if you knew where I could get a captcha plugin for my comment form?
I'm using the same blog platform as yours and I'm having trouble finding one?

Thanks a lot! xnxx

Feel free to surf to my website; site (<a href="https://xvideostube.cc/">Marcel</a>)