24
Juni 2026 06:22 WIB
SOROT 202 Kali Dilihat

Praktisi Hukum Soroti Etika Moral Pejabat dan ASN Diduga Selingkuh

Uus
Uus Pewarta
Praktisi Hukum Soroti Etika Moral Pejabat dan ASN Diduga Selingkuh

Kuningan, Kontroversinews – Adanya aksi demonstrasi dari elemen masyarakat serta pemberitaan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat/ASN di Kabupaten Kuningan beberapa hari lalu mendapat sorotan dari praktisi hukum, Hamid, S.H., M.H., selaku advokat, mantan Divisi Hukum KPU Kuningan, dan Kuasa Hukum DPC APDESI Kuningan.

Pada Rabu (24/6/2026), di kediamannya, Hamid, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait persoalan tersebut.

"Saya setuju dengan pemberitaan di Kontroversinews bahwa Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., harus bertindak tegas terhadap pejabat atau ASN yang terbukti terlibat perselingkuhan," ujarnya.

Menurut Hamid, perselingkuhan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyatakan: "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Namun demikian, Hamid menjelaskan bahwa tindak pidana perzinahan merupakan delik aduan absolut (klacht delict), sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang dirugikan atau pihak yang berhak mengajukan pengaduan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila pelaku perselingkuhan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), maka terdapat ketentuan disiplin dan kepegawaian yang dapat diterapkan.

Hamid mengacu pada Pasal 52 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur bahwa ASN dapat diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dijatuhi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.

Menurutnya, apabila pelanggaran yang dilakukan hanya terkait Pasal 411 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, maka ketentuan tersebut tidak secara otomatis menjadi dasar pemberhentian ASN dari status kepegawaiannya.

Meski demikian, Hamid menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan yang berkembang di masyarakat.

"Jadi, Bupati Kuningan jangan diam. Dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat atau ASN harus segera ditindaklanjuti secara tegas apabila memang terbukti benar. Jangan sampai persoalan ini menjadi bola liar di tengah masyarakat dan menimbulkan kesan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu," tegasnya. ***

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!