Kutawaringin, Kontroversinews | Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Bandung mendapat perhatian dari Ketua DPD Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) Jawa Barat, Jhoni Pane BAE.
Menurut Jhoni Pane, setiap bentuk pemotongan dana bantuan PIP yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Sepanjang tidak ada dasar hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP, maka hal tersebut dapat masuk kategori pungutan liar dan melanggar hukum," ujar Jhoni Pane kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa tindakan pemotongan dana PIP yang dilakukan oleh oknum tertentu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang jabatan.
Dalam kasus seperti ini, kata Jhoni, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi yang berwenang. Apabila sekolah menjadi pihak yang dirugikan akibat tindakan individu tertentu, maka kepala sekolah dapat melaporkannya. Sebaliknya, jika pemotongan dilakukan oleh pihak sekolah terhadap siswa penerima bantuan, orang tua atau wali murid dapat mengajukan pengaduan kepada Inspektorat maupun Dinas Pendidikan.
"Jika tidak ada tindak lanjut, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, LPKN juga pernah menyampaikan laporan terkait dugaan kasus serupa yang terjadi di salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot kepada Kejaksaan Negeri Bale Bandung.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima dari beberapa orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan, dana PIP sebesar Rp450.000 per siswa diduga tidak diterima secara utuh. Para siswa disebut hanya menerima Rp400.000, sedangkan sebesar Rp50.000 dipungut melalui seorang oknum guru berinisial ER.
Menurut keterangan para sumber, pungutan tersebut disebut-sebut untuk biaya administrasi, biaya pengambilan dana, serta kebutuhan operasional sekolah. Padahal, sesuai ketentuan program, dana PIP seharusnya diterima secara penuh oleh siswa penerima manfaat tanpa adanya potongan.
Perlu diketahui, dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang wajib disalurkan sesuai hak penerima. Pemotongan dengan alasan biaya administrasi, transportasi, maupun pungutan lainnya yang tidak memiliki dasar hukum merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Apakah Penerbitan SK Nomor 900/KPTS.400/413/2025 Dapat Dibenarkan sebagai Bentuk Diskresi?
Bagi orang tua atau wali murid yang menemukan indikasi pemotongan dana PIP, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan, antara lain:
- Menolak segala bentuk pemotongan dana PIP karena bantuan harus diterima secara penuh oleh siswa penerima.
- Melakukan konfirmasi kepada operator sekolah atau wali kelas terkait status pencairan melalui sistem resmi SIPINTAR.
- Mengadukan dugaan pelanggaran kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau melalui kanal pengaduan resmi Program Indonesia Pintar.
Selain itu, dana PIP diperuntukkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan peserta didik dan tidak digunakan untuk membayar biaya sekolah rutin, membeli barang konsumtif, kebutuhan pribadi orang tua, maupun pengeluaran lain yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar siswa.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SDN Kopo 02 maupun pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut terkait dugaan pemotongan dana PIP dimaksud. ***