Kuningan, Kontroversinews | Ramainya pemberitaan mengenai kabar diamankannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta dua wakilnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memunculkan berbagai respons dari masyarakat. Informasi tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM (FKGOL) Kabupaten Kuningan turut memberikan pandangannya.
Audiensi Media dengan Pengelola Wisata Jiwanta Belum Hasilkan Klarifikasi Terkait Penolakan Liputan
Pada Kamis (4/6/2026), di Sekretariat FKGOL, Nana Barak menyampaikan bahwa apabila informasi mengenai penangkapan dan penahanan pimpinan BGN tersebut benar, maka hal itu menunjukkan bahwa dugaan korupsi dalam Program MBG dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, selama ini telah muncul berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG, mulai dari dugaan praktik jual beli titik SPPPG, mark up harga bahan baku, monopoli pemasok bahan makanan, hingga ketidaksesuaian antara harga dan kualitas produk makanan yang diterima penerima manfaat program.
"Hal ini dapat menjadi barometer bahwa potensi penyimpangan tidak menutup kemungkinan juga terjadi di daerah, termasuk di Kabupaten Kuningan," ujarnya.
FKGOL, lanjut Nana Barak, berencana melakukan investigasi lapangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Kuningan. Apabila ditemukan indikasi yang didukung data dan fakta yang cukup, hasil investigasi tersebut akan dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa Program MBG merupakan program yang menggunakan anggaran negara dan memiliki tujuan yang baik bagi masyarakat. Karena itu, apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka harus dilakukan pengusutan secara transparan dan menyeluruh.
"Jika benar terjadi praktik korupsi atau manipulasi yang terstruktur, maka hal tersebut harus dibongkar dari tingkat pusat hingga daerah karena berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat," katanya.
FKGOL juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas upaya penegakan hukum terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, kinerja Kejaksaan Agung diharapkan dapat diikuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah dalam menangani setiap laporan dugaan korupsi secara profesional dan transparan.
"Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran," pungkasnya. ***