Kuningan, Kontroversinews – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Korakap dengan menyoroti dugaan pelanggaran etika dan moral di lingkungan pelayanan publik, disertai pemasangan celana dalam perempuan di pagar Pendopo Bupati Kuningan, menuai perhatian berbagai pihak.
Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM (FKGOL) turut menanggapi aksi tersebut. Dalam keterangannya di Sekretariat FKGOL, Rabu (17/6/2026), Andi Ambon menilai peristiwa itu menjadi kritik keras terhadap pemerintah daerah.
"Pemasangan celana dalam perempuan di pagar Pendopo Bupati merupakan simbol kekecewaan dan kritik masyarakat terhadap dugaan persoalan etika dan moral di lingkungan pejabat serta ASN," ujar Andi Ambon.
Menurutnya, dugaan yang disampaikan Korakap perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
"Jika memang ada dugaan pelanggaran etika yang melibatkan oknum pejabat maupun ASN, maka harus dilakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional. Jangan sampai persoalan ini menjadi bola liar yang terus menimbulkan kegaduhan publik," katanya.
Ia menambahkan, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, Bupati Kuningan diminta memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku karena dinilai dapat mencoreng citra Kuningan sebagai daerah yang religius.
"Penegakan disiplin harus sejalan dengan semangat pembangunan dan pelayanan publik yang digaungkan pemerintah daerah. Kinerja birokrasi jangan sampai tercoreng oleh perilaku oknum yang melanggar etika," ujarnya.
FKGOL juga menilai simbol pemasangan celana dalam di pagar Pendopo Bupati merupakan "alarm merah" bagi pemerintah daerah untuk lebih serius menjaga integritas aparatur.
"Masyarakat menunggu langkah tegas dan objektif dari Bupati Kuningan. Jika dugaan itu terbukti, harus ada sanksi sesuai ketentuan. Namun jika tidak terbukti, nama baik pihak yang disebut-sebut juga harus dipulihkan," tegasnya.
Andi Ambon menutup pernyataannya dengan harapan agar Kuningan tetap menjadi daerah yang menjunjung nilai religius, etika, dan profesionalisme dalam pelayanan publik. ***