Kuningan, Kontroversinews | Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial "D" yang bertugas di Inspektorat Kabupaten Kuningan memasuki babak baru.
Sekretaris Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM (FKGOL), Andi Ambon, pada Senin (15/6/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti dugaan tersebut hingga memperoleh kejelasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Andi, berdasarkan informasi dan data yang diterima FKGOL, oknum ASN berinisial "D" diduga telah menjalin hubungan asmara terlarang sejak tahun 2010 dengan seorang pria yang saat ini disebut telah menduduki posisi sebagai pejabat teras di Kabupaten Kuningan.
"Menurut pemberi informasi kepada kami, sejumlah bukti telah dikumpulkan dan disimpan dalam flashdisk. Selain itu, yang bersangkutan juga meminta agar dilakukan tes DNA dan telah menyerahkan sampel rambut anaknya serta rambut dirinya sebagai bahan pemeriksaan," ujar Andi.
Ia menambahkan, FKGOL akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan, termasuk apabila nantinya dilakukan uji DNA untuk membuktikan kebenaran informasi yang beredar.
"Meski persoalan ini masuk kategori delik aduan apabila dibawa ke ranah hukum, kami tetap akan mengawal dan menindaklanjutinya dari aspek kedinasan," katanya.
Andi menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan yang mengatur etika dan perilaku ASN. Menurutnya, ASN wajib menjaga integritas, moralitas, serta menaati aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
"Kami akan menindaklanjuti dugaan ini melalui mekanisme kedinasan yang berlaku. ASN memiliki kewajiban untuk menjaga etika dan perilaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi menyebut bahwa meskipun saat ini oknum ASN berinisial "D" telah berstatus janda, FKGOL tetap menyoroti dugaan hubungan yang disebut telah berlangsung sejak lama.
"Yang kami persoalkan adalah dugaan perilaku yang terjadi pada masa lalu. Karena itu, kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan kepastian berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan," pungkasnya. ***