LSM Frontal Desak Polres Kuningan Periksa Saksi dan Amankan Rekaman CCTV
KUNINGAN, KONTROVERSINEWS – Dugaan intimidasi, ancaman, dan kekerasan fisik terhadap Ketua Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (KORAKAP), Dadang Abdullah, di area Rumah Sakit (RS) Permata Kuningan mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyatakan dukungannya terhadap langkah Dadang yang telah melaporkan dugaan tersebut ke Satreskrim Polres Kuningan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Uha meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan peristiwa yang terjadi di RS Permata Kuningan, Jalan Cut Nyak Dien, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi serta pengamanan rekaman CCTV di lokasi penting dilakukan untuk membuat terang rangkaian kejadian.
“LSM Frontal mendukung langkah Ketua KORAKAP melaporkan dugaan pengancaman dan pencekikan ini. Kami meminta Kapolres Kuningan untuk segera memeriksa seluruh saksi yang berada di tempat kejadian dan mengamankan bukti rekaman CCTV atau kamera video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Uha Juhana.
Sabu dan 137 Trihex Disamarkan dalam Botol Caladine, Petugas Rutan Cirebon Berhasil Menggagalkan
Dalam keterangannya, Uha menyebut terduga pelaku berinisial EW yang disebut sebagai perwakilan manajemen sekaligus Humas RS Permata. Uha juga menyebut EW memiliki latar belakang sebagai mantan Kapolsek Kuningan.
Namun, terkait dugaan tindak pidana tersebut, Uha menekankan bahwa pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan keterangan saksi, bukti elektronik, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lain yang sah.
Menurut Uha, apabila hasil penyidikan nantinya membuktikan adanya kekerasan fisik, perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Salah satunya Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Sementara dugaan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikaji berdasarkan Pasal 448 KUHP baru, yang mengatur perbuatan memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Apabila fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik memenuhi unsur-unsur pasal tersebut, tentu penegakan hukumnya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, jangan sampai ada kesimpulan sebelum seluruh saksi dan bukti diperiksa,” kata Uha.
Selain ketentuan pidana umum, Uha juga menyinggung perlindungan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata dalam konteks yang diatur undang-undang.
Uha juga menyoroti latar belakang EW yang disebut pernah menjabat sebagai Kapolsek. Menurutnya, pengalaman sebagai aparat penegak hukum semestinya menjadi alasan untuk mengedepankan penyelesaian persoalan secara tertib dan sesuai mekanisme hukum.
“Siapa pun yang terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Kalau benar ada tindakan intimidasi atau kekerasan, maka harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan status atau latar belakang seseorang,” ujarnya.
Terkait proses hukum, Uha meminta penyidik memeriksa kondisi korban secara medis dan mempertimbangkan pemeriksaan kedokteran forensik apabila diperlukan untuk kepentingan pembuktian. Ia juga mendesak agar rekaman CCTV di lokasi segera diamankan sehingga tidak hilang atau terhapus.
Permintaan tersebut sejalan dengan ketentuan KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam KUHAP baru, bukti elektronik secara tegas termasuk salah satu alat bukti yang sah, di samping keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, pengamatan hakim, dan alat bukti lain yang memenuhi ketentuan hukum. Alat bukti juga harus dapat diautentikasi dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
“Karena kejadian disebut berlangsung di tempat yang terdapat banyak orang dan terdapat CCTV, kami berharap penyidik segera mengamankan seluruh rekaman yang relevan serta meminta keterangan dari para saksi yang berada di lokasi,” kata Uha.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Uha, sejumlah pihak disebut berada di lokasi saat kejadian. Mereka antara lain Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kuningan Burhanuddin, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Rismunandar, konsultan PBG dari PUTR Atoni dan Yudi, dua anggota Satpol PP yang bertugas melakukan pengamanan, Kuswandi dan Ika, jurnalis Media Online Kuningan 24 Handy Ramadhan, Komandan Security RS Permata Uung, serta aktivis perempuan dari GMNI, Dewi Sartika.
Uha menilai keterangan para pihak tersebut penting untuk diklarifikasi penyidik guna mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Sebelumnya, aktivis KORAKAP mendatangi RS Permata Kuningan untuk mempertanyakan transparansi dan kelengkapan administrasi perizinan, di antaranya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta lahan parkir.
Menurut informasi yang disampaikan pihak KORAKAP, proses klarifikasi mengenai persoalan tersebut kemudian diwarnai cekcok dan dugaan intimidasi hingga dugaan percobaan kekerasan fisik terhadap Dadang Abdullah.
Atas laporan yang telah disampaikan, LSM Frontal meminta Polres Kuningan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh pihak yang mengetahui kejadian tersebut serta mengamankan bukti-bukti yang relevan.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak yang dilaporkan bersalah. ***