25
Juni 2026 08:33 WIB
OPINI 193 Kali Dilihat

EFISIENSI UNTUK SEMUA ATAU HANYA UNTUK SEBAGIAN?

Uus
Uus Pewarta
EFISIENSI UNTUK SEMUA ATAU HANYA UNTUK SEBAGIAN?

Ketika Efisiensi Menjadi Beban Sebagian, tetapi Kemewahan bagi Sebagian Lain

Pemerintah Kabupaten Kuningan saat ini terus menggaungkan narasi efisiensi anggaran. Hampir seluruh perangkat daerah merasakan langsung dampaknya. Anggaran dipangkas, perjalanan dinas dibatasi, kegiatan dikurangi, pencairan diperketat, bahkan tidak sedikit program yang terpaksa berjalan setengah hati karena keterbatasan dukungan anggaran.

Namun di tengah semangat efisiensi tersebut, muncul satu pertanyaan yang mengusik rasa keadilan birokrasi sekaligus logika publik:

Apakah efisiensi benar-benar berlaku untuk semua? Ataukah hanya diwajibkan kepada sebagian perangkat daerah, sementara sebagian lainnya tetap menikmati keleluasaan anggaran?

Pertanyaan ini muncul bukan tanpa alasan.

Ketika sebagian besar OPD hanya memiliki anggaran perjalanan dinas berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, BPKAD justru tercatat memiliki alokasi perjalanan dinas sekitar Rp1,2 miliar.

Ketika banyak OPD harus mengubur rencana studi banding, peningkatan kapasitas, maupun kunjungan kerja karena keterbatasan anggaran, BPKAD justru masih memiliki ruang yang sangat luas untuk melaksanakan berbagai kegiatan perjalanan dinas.

Ironisnya, sejumlah OPD bahkan tidak dapat merealisasikan anggaran perjalanan dinas yang sudah sangat terbatas karena pencairannya diperketat. Akibatnya, anggaran hanya menjadi angka dalam dokumen APBD tanpa manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas.

Di sisi lain, publik tetap menyaksikan berbagai kegiatan studi banding dan kunjungan kerja yang berjalan sebagaimana biasa.

Tentu tidak ada yang salah dengan studi banding apabila menghasilkan inovasi, peningkatan kualitas pelayanan, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun persoalannya muncul ketika keleluasaan tersebut hanya dimiliki oleh satu perangkat daerah, sementara perangkat daerah lain bahkan tidak memiliki kesempatan yang sama.

Di sinilah persepsi ketidakadilan mulai tumbuh.

Ada OPD yang dipaksa berhemat, sementara ada OPD yang dianggap tetap bisa "berjalan-jalan" atas nama kegiatan kedinasan.

Benar atau tidaknya persepsi tersebut, pemerintah daerah wajib menjawabnya secara terbuka. Sebab keadilan bukan hanya harus dilakukan, tetapi juga harus terlihat dilakukan.

Belanja Cetak Rp2,8 Miliar di Era Digital

Di tengah dorongan digitalisasi birokrasi, BPKAD juga memperoleh alokasi belanja cetak dan penggandaan sekitar Rp2,8 miliar.

Angka ini memunculkan pertanyaan yang wajar.

Saat pemerintah mendorong penggunaan dokumen elektronik, tanda tangan digital, arsip digital, dan berbagai aplikasi pemerintahan berbasis elektronik, mengapa kebutuhan belanja cetak masih mencapai miliaran rupiah?

Berapa volume kebutuhan yang mendasari angka tersebut?

Apa urgensi dan manfaat konkretnya?

Mengapa di saat OPD lain harus menghemat kebutuhan operasional paling dasar, justru tersedia ruang yang sangat besar untuk belanja cetak dan penggandaan?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah tuduhan. Justru sebaliknya, ini merupakan konsekuensi logis dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi ruh pengelolaan keuangan daerah.

Semakin besar anggaran yang dialokasikan, semakin besar pula kebutuhan untuk menjelaskan dasar perhitungannya kepada publik.

OPD Lain Menambal Atap Bocor, BPKAD Merehabilitasi Kantor

Ketimpangan lain yang mudah terlihat terdapat pada alokasi pemeliharaan dan rehabilitasi gedung tahun anggaran 2025.

Banyak perangkat daerah tidak memperoleh alokasi pemeliharaan gedung sama sekali. Atap bocor ditambal seadanya. Dinding yang rusak dibiarkan. Sarana pelayanan publik mengalami penurunan kualitas karena tidak tersedia anggaran pemeliharaan. Pegawai bekerja dalam berbagai keterbatasan.

Namun pada saat yang sama, BPKAD memperoleh alokasi rehabilitasi dan penataan ruang kantor yang nilainya mencapai sekitar Rp500 juta.

Yang menjadi pertanyaan, ketika banyak program dan kegiatan OPD lain mengalami refocusing dan pemangkasan, mengapa alokasi tersebut tetap relatif aman dan tidak tersentuh?

Pertanyaannya sederhana:

Apakah hanya gedung BPKAD yang membutuhkan perbaikan?

Apakah kantor perangkat daerah lain sudah dalam kondisi ideal?

Apakah ruang pelayanan publik yang digunakan masyarakat setiap hari tidak lebih membutuhkan perhatian dibanding penataan ruang kantor internal?

Ketika sebagian OPD memperoleh nol rupiah untuk pemeliharaan gedung, sementara satu OPD memperoleh ratusan juta rupiah untuk rehabilitasi dan penataan ruang, maka wajar apabila muncul pertanyaan mengenai keadilan dalam penentuan prioritas anggaran.

BPKAD: Wasit Sekaligus Pemain?

Persoalan sebenarnya bukan semata-mata soal besar kecilnya angka.

Persoalan utamanya adalah posisi strategis BPKAD itu sendiri.

Sebagai pengelola keuangan daerah, BPKAD berperan dalam perencanaan, pengendalian, pengelolaan, dan pengawasan pelaksanaan anggaran.

BPKAD menentukan ritme pencairan.

BPKAD mengendalikan belanja.

BPKAD menjadi garda terdepan dalam narasi efisiensi.

Karena itu, ketika lembaga yang mengendalikan anggaran justru terlihat sebagai salah satu penerima keleluasaan anggaran terbesar, maka muncul persepsi yang sulit dihindari.

BPKAD tidak lagi dipandang sekadar sebagai wasit yang mengawasi pertandingan.

BPKAD dipersepsikan sebagai wasit yang ikut bermain sekaligus menentukan skor pertandingan.

Tentu persepsi tersebut harus dijawab dengan data, argumentasi, dan keterbukaan. Namun selama ketimpangan itu terlihat nyata di depan mata, persepsi tersebut akan terus hidup di ruang publik.

GU Diperketat untuk OPD, Longgar untuk Pengelola Keuangan?

Keluhan lain yang berkembang di kalangan perangkat daerah berkaitan dengan mekanisme pencairan Ganti Uang (GU).

Banyak OPD mengeluhkan pencairan yang semakin ketat. Bahkan terdapat kondisi di mana pencairan hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu bulan.

Akibatnya kegiatan operasional terhambat, program berjalan lambat, dan pelayanan publik ikut terdampak.

Di saat yang sama berkembang persepsi bahwa kebutuhan pencairan di lingkungan pengelola keuangan relatif lebih mudah, lebih cepat, dan lebih fleksibel.

Sekali lagi, terlepas benar atau tidaknya persepsi tersebut, pemerintah daerah berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan di internal birokrasi.

"Ngahuapan Sorangan"

Di kalangan ASN dan masyarakat berkembang satu istilah Sunda yang sangat menggambarkan situasi ini:

"Ngahuapan sorangan."

Istilah ini menggambarkan seseorang yang memegang sendok, mengambil nasi, menentukan porsinya sendiri, lalu menyuapi dirinya sendiri.

Dalam konteks tata kelola anggaran, metafora ini terasa sangat relevan.

Pihak yang mengatur anggaran.

Pihak yang menentukan prioritas.

Pihak yang mengendalikan pencairan.

Pihak yang menetapkan kebijakan efisiensi.

Namun pada saat yang sama juga dipersepsikan sebagai pihak yang paling menikmati keleluasaan anggaran.

Dari sinilah kecemburuan birokrasi lahir.

Dari sinilah rasa ketidakadilan tumbuh.

Dan dari sinilah kepercayaan mulai terkikis.

Kesimpulan: Jangan Ada Anak Emas dalam APBD

Persoalan ini bukan semata soal Rp1,2 miliar perjalanan dinas.

Bukan hanya soal Rp2,8 miliar belanja cetak.

Bukan pula sekadar soal Rp500 juta rehabilitasi gedung.

Persoalan yang lebih mendasar adalah konsistensi kebijakan dan rasa keadilan dalam pengelolaan anggaran.

Jika efisiensi memang menjadi semangat bersama, maka seluruh perangkat daerah harus merasakan perlakuan yang sama.

Jika penghematan menjadi kewajiban, maka penghematan harus berlaku untuk semua.

Jika pengorbanan diminta dari seluruh OPD, maka tidak boleh ada pihak yang memperoleh pengecualian.

Jangan sampai efisiensi hanya menjadi slogan bagi yang lemah, tetapi berubah menjadi dispensasi bagi yang kuat.

Jangan sampai ada perangkat daerah yang menjadi anak tiri, sementara perangkat daerah lain dipersepsikan sebagai anak emas.

Karena APBD bukan milik BPKAD.

Bukan milik pejabat.

Bukan milik penguasa.

APBD adalah uang rakyat.

Dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara adil, transparan, proporsional, dan tanpa standar ganda.

Jika tidak, maka pertanyaan yang akan terus bergema di tengah birokrasi dan masyarakat Kabupaten Kuningan adalah:

"Mengapa harus berhemat, jika ternyata tidak semua diwajibkan berhemat?"

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!