KAB. BANDUNG, KONTROVERSINEWS | Pelantikan empat pejabat eselon III oleh Bupati Bandung, H. Dadang Supriatna, yang dilakukan pada Jumat malam menuai sorotan publik. Pelantikan yang berlangsung di luar jam kerja itu dinilai tidak lazim sehingga memunculkan berbagai spekulasi yang perlu dibuktikan.
Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana, S.E., S.H., mengatakan, selama ini pelantikan pejabat pada umumnya dilakukan pada jam atau hari kerja, kecuali terdapat kondisi yang benar-benar mendesak.
Pernyataan tersebut disampaikan Yunan kepada wartawan melalui WhatsApp terkait pelantikan empat pejabat eselon III yang dilakukan Bupati Bandung pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.14 WIB.
Menurut Yunan, tidak ada aturan yang secara tegas mengharuskan pelantikan pejabat dilaksanakan pada siang hari.
"Aturan mengenai waktu pelantikan memang tidak mengatur bahwa pelantikan harus dilakukan pada siang hari," kata Yunan.
Meski demikian, ia menilai pelantikan seharusnya dilaksanakan pada jam atau hari kerja, kecuali terdapat keadaan yang bersifat mendesak.
"Harusnya diberlakukan pada jam atau hari kerja. Kecuali ada hal-hal yang urgen dan mendesak, pelantikan dapat dilakukan di luar ketentuan tersebut," tandasnya.
Yunan juga menyoroti tidak diumumkannya atau tidak dibacakannya nama-nama pejabat yang dilantik. Menurutnya, hal tersebut seharusnya dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Pelantikan pejabat pada malam hari sering menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan publik. Jika hal ini terjadi, bisa menjadi sinyal adanya pelanggaran aturan atau politisasi birokrasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat dua hal yang perlu menjadi perhatian dalam setiap proses mutasi dan rotasi aparatur sipil negara. Pertama, apakah proses tersebut dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, apakah menghasilkan pejabat yang memiliki integritas serta mampu memberikan kontribusi terbaik kepada masyarakat.
Polresta Cirebon Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Lodaya 2026 Dilanjutkan Halal Bihalal
"Hal ini penting karena sesungguhnya kewenangan yang dimiliki bupati dan wakil bupati banyak didelegasikan kepada kepala SKPD, terutama pejabat tinggi," ungkapnya.
Sementara itu, informasi menyebutkan bahwa pelantikan yang berlangsung di Gedung Moh. Toha pada Jumat malam tersebut diduga berkaitan dengan pengangkatan Camat Ciwidey, Nardi Sunardi, S.E., M.Si., menjadi staf ahli.
Berdasarkan informasi tersebut, masa pensiun Nardi sebagai camat akan berakhir pada Minggu mendatang saat usianya genap 56 tahun. Dengan dilantik sebagai staf ahli, yang termasuk dalam jabatan dengan batas usia pensiun 60 tahun, masa pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara dapat diperpanjang.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bandung.
Sebagai informasi, setiap pelantikan pejabat semestinya didasarkan pada aspek kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan atas dasar balas jasa politik. ***