Kuningan, KontroversiNews | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan setelah dalam dua tahun berturut-turut ditemukan adanya persoalan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada tahun 2025, anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) yang dikelola untuk penanganan bencana oleh BPBD Kuningan mencapai Rp4.011.708.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk beberapa kegiatan, yakni:
- Pekerjaan fisik sebanyak 14 paket dengan nilai Rp3.276.708.000.
- Bantuan keuangan tunai bagi korban bencana sebesar Rp552.000.000.
- Mobilisasi personel dalam penanganan tanah longsor di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, dan orang hanyut di Desa Sadamantra, Kecamatan Jalaksana, sebesar Rp183.000.000.
Namun, berdasarkan temuan pemeriksaan BPK RI, terdapat anggaran bantuan keuangan bagi korban bencana sebesar Rp387.000.000 yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.
Dari total anggaran bantuan sebesar Rp552.000.000, bendahara pengeluaran dan Kepala Pelaksana BPBD hanya dapat menunjukkan 15 kuitansi penyaluran dana kepada kepala desa/lurah selaku perantara penerima bantuan, dengan nilai sebesar Rp165.000.000.
Negara "Kajari" tidak Boleh Menjadi Debt Collector, BPR Jangan Jadi Alat Menakutkan Rakyat Sendiri
Sementara itu, masih terdapat 37 penerima bantuan yang belum menerima penyaluran dana. Dalam temuan tersebut disebutkan bahwa anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi korban bencana telah digunakan untuk keperluan lain yang tidak berkaitan dengan operasional kantor dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Atas kondisi tersebut, Bupati Kuningan perlu segera menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan dengan memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD untuk menyalurkan dana sebesar Rp387.000.000 kepada rekening para penerima korban bencana melalui mekanisme Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).
Selain itu, diperlukan pengawasan dan pengendalian yang lebih memadai agar pengelolaan anggaran bantuan bencana benar-benar sesuai dengan peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, muncul pertanyaan besar: dari mana dana Rp387.000.000 tersebut akan dikembalikan?
Jangan sampai penyelesaian persoalan tersebut justru dilakukan dengan cara gali lubang tutup lubang, yakni menggunakan anggaran lain untuk menutupi kekurangan anggaran yang seharusnya menjadi hak korban bencana.
Anggaran sebesar Rp387.000.000 tersebut harus segera disalurkan kepada masyarakat Kuningan yang menjadi korban bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penyalurannya juga harus diawasi secara ketat dan transparan agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, bukan sekadar menjadi kegiatan seremonial untuk memenuhi kelengkapan administrasi.
Warga Keluhkan Hasil Pengecoran Jalan Kabupaten Kualitas Buruk, Berdebu, dan Picu Kecelakaan
Masyarakat korban bencana berhak mendapatkan bantuan tersebut. Karena itu, penyaluran dan pertanggungjawabannya harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. ***