22
Juli 2026 15:37 WIB
SOROT 127 Kali Dilihat

ALAMKU Minta Komisi III Awasi Kasus DPRD Kuningan

Uus
Uus Pewarta
ALAMKU Minta Komisi III Awasi Kasus DPRD Kuningan

KUNINGAN, Kontroversinews | Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum terkait penanganan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kuningan.

Dalam surat permohonan bernomor 020/ALAMKU/Adv/VII/2026, ALAMKU menyatakan audiensi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong agar proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan audiensi itu didasarkan pada berbagai ketentuan hukum, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, hingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ALAMKU juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/376/SJ Tahun 2026 mengenai petunjuk pelaksanaan penganggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD yang bersumber dari APBD.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, ALAMKU menyampaikan aspirasi masyarakat terkait proses penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam penetapan dan realisasi tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kuningan.

Dalam suratnya, ALAMKU menegaskan tetap menghormati independensi dan kewenangan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menjalankan proses penegakan hukum. Organisasi itu menyatakan memahami bahwa setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan harus dilakukan berdasarkan hukum, fakta, alat bukti, dan kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum.

Meski demikian, ALAMKU menilai masyarakat memiliki hak sekaligus peran untuk mengawal proses penanganan perkara agar berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tidak mengalami stagnasi. Organisasi tersebut menegaskan pengawasan yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, memengaruhi arah penyelidikan atau penyidikan, maupun meminta penetapan tersangka terhadap pihak tertentu.

"Pengawasan tersebut semata-mata dimaksudkan untuk memastikan bahwa laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum memperoleh penanganan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," demikian isi surat tersebut.

Dalam audiensi yang diajukan, ALAMKU berencana menyampaikan kronologi penyampaian laporan kepada Kejaksaan Negeri Kuningan, perkembangan penanganan perkara, dokumen dan informasi pendukung yang telah disampaikan masyarakat, sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian, serta harapan agar proses penanganan perkara tidak berhenti tanpa kejelasan dan tetap berjalan sesuai tahapan hukum.

Selain itu, ALAMKU juga berharap Komisi III DPR RI dapat menerima aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, sehingga proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, profesional, independen, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Dalam bagian penutup surat, ALAMKU menegaskan memahami bahwa Komisi III DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan, menentukan seseorang bersalah, ataupun memerintahkan aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Karena itu, audiensi yang diajukan semata-mata dimaksudkan sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat agar dapat diterima, ditelaah, dan ditindaklanjuti sesuai dengan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

ALAMKU juga berharap Komisi III DPR RI memberikan kesempatan kepada perwakilan masyarakat Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung mengenai pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Kuningan.

Melalui surat tersebut, ALAMKU memohon agar Komisi III DPR RI dapat menjadwalkan audiensi pada waktu yang ditentukan sebagai bentuk ruang dialog antara masyarakat dan lembaga legislatif dalam rangka mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. ***

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!