BANJAR KONTROVERSINEWS.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota (Pemmkot) Banjar ditahan Polisi lantaran diduga telah menggelapkan hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2015 hingga 2020.
ASN tersebut diketahui berinisial NS (49) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Banjar.
Petugas Kejaksaan Negeri Kota Banjar membawa NS ke sel lapas kelas 2B Ciamis.
Sebelumnya NS menjabat sebagai Bendahara Kelurahan Mekarsari Banjar ini, diduga melakukan penyimpangan setoran Rp229 juta dana PBB dari lima ribu wajib pajak sejak 2015 hingga 2021.
Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan, terungkapnya kasus dugaan korupsi dana PBB tersebut berawal dari banyaknya pengaduan wajib pajak yang mengaku sudah membayar PBB, namun dianggap penunggak pajak.
“Setelah melakukan audit investigasi dengan Inspektorat Kota Banjar, tersangka NS yang merupakan penghimpun dana PBB dari wajib pajak di kelurahan tersebut, tidak menyetor sebagai kas daerah dari tahun 2015 hingga 2020, sehingga menyebabkan kerugian negara,” kata Hermawan, Senin (25/10/2021).
NS dijerat hukum sesuai UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sanksi kurungan penjara minimal empat tahun penjara.*