BANDUNG Kontroversinews.com – Majelis Adat Sunda merespons soal laporannya terhadap Arteria Dahlan terkait ‘Kajati Bahasa Sunda’ tak bisa dilanjutkan penyidik Polda Metro Jaya. Diketahui, selain tak ada unsur pidana, Arteria juga punya hak imunitas sebagai anggota DPR hingga tak tersentuh pidana.
“Itu mah silakan saja kalau memang Polda Metro memberi pernyataan seperti itu. Yang pasti saya belum mendapatkan pemberitahuan ataupun surat tertulis tentang pernyataan itu,” ucap Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia Subagja kepada detikcom, Sabtu (5/2/2022).
Arie mengatakan pihaknya juga dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa tambahan kemarin. Namun pemeriksaan berhalangan hingga diundur hingga pekan depan.
Menurut Arie, selama dia belum menerima surat resmi dari penyidik, dia menganggap laporannya itu terus berjalan.
“Jadi selama saya belum menerima surat pemberitahuan saya menganggap kasus masih berjalan,” tutur dia.
Arie menambahkan bila nantinya Majelis Adat Sunda menerima surat resmi dan Arteria tetap tak bisa dipidana, pihaknya akan membawa lagi hal tersebut ke Majelis Adat untuk nantinya dilakukan musyawarah jalan selanjutnya.
“Nanti akan dibawa ke majelis adat dan akan bermusyawarah lagi dengan dewan keramaan dan karesian. Mau menempuh jalan apa lagi kemana. Sekarang nggak bisa menjawab. Karena kan kalau saya sifatnya eksekutif menjalankan perintah dewan keramaan dan karesian. Sepuh-sepuh sedang berpikir sekarang jalan apa,” katanya.
Polisi juga sempat menyarankan agar perkara Arteria Dahlan ini dilaporkan ke MKD. Menurut Arie, laporan ke MKD sudah berjalan dari pihak lain.
“Kalau MKD sudah jelas sudah banyak yang melapor ke MKD. Sekarang tinggal MKD-nya gimana? Saya mah nggak perlu ke MKD. Kan MKD sudah jalan dengan teman-teman yang lain, itu berkoordinasi dengan kami juga,” ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan gelar perkara terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap Arteria Dahlan. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.
“Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2).
Zulpan menambahkan, sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.
“Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” imbuhnya.