JAKARTA Kontroversinews.com – Untuk menjadi istri polisi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Secara umum persyaratannya sama dengan menikah dengan warga biasa. Namun ada beberapa persayaratan khusus karena menjadi istri polisi juga menyandang status yang mewakili suami dan institusi. Kepolisian memiliki syarat khusus bagi seseorang agar mendapatkan izin menjadi istri polisi. Dilansir dari Youtube Keluarga Fasya yang menikah dengan anggota Polri, berikut syarat-syarat menjadi istri polisi:
Persyaratan menjadi istri Polri:
1. Pemberkasan
– Foto copy KTA (calon suami) 3 lembar
– Foto copy KTP orang tua calon suami (bapak/ibu/wali) 3 lembar
– Skep pangkat terakhir 3 lembar
– Foto copy KTP calon istri dan istri 3 lembar
– Foto copy KTP orang tua calon istri (bapak/ibu/wali) 3 lembar
– Foto copy kartu keluarga calon istri dan suami 3 lembar
– Membuat SKCK calon istri, serta kedua orang tua masing-masing calon pengantin (1 lembar asli dan 2 lembar foto copy)
– Foto copy Akte Kelahiran calon suami dan calon istri
– Foto copy Kartu Keluarga (KK) calon suami dan calon istri
– Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang bertanda tangan orang tua dan calon istri
– Dokumen N2 untuk menyatakan asal usul calon istri dan orang tua
– Dokumen N3 untuk menyatakan surat persetujuan mempelai
– Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua
– Foto copy ijazah pendidikan terakhir calon istri dan suami 3 lembar
– Foto 4 x 6 background warna kuning untuk brigadir
– Foto 4 x 6 background warna merah untuk perwira 10 lembar
– Foto bergandengan calon suami dan istri, calon suami menggunakan baju dinas dan calon istri yang bukan merupakan pegawai negeri polri berpakaian rapih dan background untuk foto sesuikan dengan pangkat calon suami.
– Surat keterangan belum pernah menikah (1 lembar asli dan 2 lembar foto copy)
– Siapkan materai 6000 2 lembar
Persyaratan menjadi istri Polri:
1. Pemberkasan
– Foto copy KTA (calon suami) 3 lembar
– Foto copy KTP orang tua calon suami (bapak/ibu/wali) 3 lembar
– Skep pangkat terakhir 3 lembar
– Foto copy KTP calon istri dan istri 3 lembar
– Foto copy KTP orang tua calon istri (bapak/ibu/wali) 3 lembar
– Foto copy kartu keluarga calon istri dan suami 3 lembar
– Membuat SKCK calon istri, serta kedua orang tua masing-masing calon pengantin (1 lembar asli dan 2 lembar foto copy)
– Foto copy Akte Kelahiran calon suami dan calon istri
– Foto copy Kartu Keluarga (KK) calon suami dan calon istri
– Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang bertanda tangan orang tua dan calon istri
– Dokumen N2 untuk menyatakan asal usul calon istri dan orang tua
– Dokumen N3 untuk menyatakan surat persetujuan mempelai
– Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua
– Foto copy ijazah pendidikan terakhir calon istri dan suami 3 lembar
– Foto 4 x 6 background warna kuning untuk brigadir
– Foto 4 x 6 background warna merah untuk perwira 10 lembar
– Foto bergandengan calon suami dan istri, calon suami menggunakan baju dinas dan calon istri yang bukan merupakan pegawai negeri polri berpakaian rapih dan background untuk foto sesuikan dengan pangkat calon suami.
– Surat keterangan belum pernah menikah (1 lembar asli dan 2 lembar foto copy)
– Siapkan materai 6000 2 lembar
2. Tes (Psikotes, Wawancara, dan Tes Kesehatan)
– Tes Psikotes yang dilakukan untuk mengatahui sifat atau karakter calon istri polisi
– Wawancara nya dilakukan dengan cara mengisi di sebuah lembaran yang sudah di sediakan
– Tes Kesehatan ini melakukan tes tensi darah dan tes keperawanan
3. Sidang Nikah
Sidang nikah atau yang disebut dengan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri. Biasanya sidang nikah ini digelar di aula markas kepolisian. Setiap anggota Polri dan calon pasangannya wajib mengikuti sidang ini karena merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh keduanya.