PEKANBARU Kontroversinews.com– PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V membantu pembayaran dana talangan pekerja Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Hal ini diakibatkan kaburnya Ketua Kopsa M, Antony Hamzah.
Pembayaran gaji 61 pekerja Kopsa-M tahap II sebesar Rp202,6 juta tersebut dilaksanakan di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pembayaran gaji ini merupakan kelanjutan pembayaran tahap I yang dilakukan pada awal November 2021 kemarin. Saat itu, sebanyak 45 petani dan pekerja mendapatkan pembayaran sebesar Rp233,7 juta.
Sehingga total Rp436 juta gaji para pekerja dan petani yang telah ditalangi oleh perusahaan perkebunan milik negara tersebut.Para petani yang menerima gaji berdasarkan dana talangan tersebut tak kuasa menahan haru setelah tiga bulan ini nihil pendapatan pasca “menghilangnya” pengurus Kopsa-M kubu Anthony Hamzah.
“Sekarang kami tak perlu lagi berhutang untuk memenuhi kebutuhan dapur kami,” kata Lastri, salah seorang petani itu, Minggu (21/11/2021).
PTPN V, kata wanita 63 tahun itu merupakan satu-satunya pihak yang mendengar keluh kesah dan peduli kepada para pekerja Kopsa-M.
Lebih tiga bulan nasib mereka terkatung-katung tanpa kejelasan hingga PTPN V memberikan gaji melalui dana talangan tahap II.
Ia menuturkan mereka tak lagi bisa menggantungkan harapan kepada para pengurus Kopsa-M kubu Anthony Hamzah. Meskipun telah ada kepengurusan baru sesuai rapat anggota luar biasa (RALB), namun, Dinas Koperasi setempat enggan mengakuinya. Padahal, Anthony sendiri telah menghilang bagai ditelan bumi.
“Rasanya telah habis suara kami. Habis energi kami menagih hak kami kepada Anthony. Itu hak kami, tapi rasanya kami seperti pengemis. Alhamdulillah PTPN V dan Kepala Desa sebagai pembina Kopsa-M memberikan kepedulian kepada kami semua hari ini,” ujarnya.
Kepala Desa Pangkalan Baru Yusry Erwin mengatakan sebagai pembina Kopsa-M, dia mengatakan Anthony Hamzah tak lagi mengurus hingga mengabaikan gaji para pekerja dan petani sejak Agustus 2021 lalu.
Untuk itu, pada 23 September lalu, Pemerintah Desa Pangkalan Baru mengundang dan memfasilitasi pertemuan antara pengurus, petani dan pekerja Kopsa-M dengan PTPN V.
Pada pertemuan itu terungkap fakta bahwa gaji petani dan pekerja tidak disimpan di rekening milik Perusahaan melainkan berada di rekening bersama (escrow account) antara Kopsa-M dan PTPN V.
“Duit penjualan TBS (Tandan Buah Segar) Koperasi ke perusahaan terkumpul di rekening bersama. Setiap bulan, Pengurus Kopsa-M seyogyanya mengajukan Daftar Permintaan Uang/DPU. Kemudian supaya bisa cair, mesti diterbitkan bilyet cek yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, baik perusahaan maupun koperasi,” terangnya.
Sumber: Sindonews.com