JAKARTA Kontroversinews.com– Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas pada tahun 2022. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya sudah mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya 14 tahun kurungan di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Anas telah ditahan sejak 2014 silam, sehingga Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu akan bebas pada tahun ini.
“Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 5 Februari 2021 lalu.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,5 miliar dan US$5,2 juta dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Lalu apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun. Baca juga: Di Tengah Isu Impor Beras, Anas Urbaningrum: Cuma Arit, Tanpa Palu Sebelumnya, MA memotong vonis Anas dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara.
Permohonan PK yang diajukan oleh Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh MA. Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta.*