TEGAL Kontroversinews.com– Polres Tegal Kota berhasil mengungkap tiga kasus MJ warga Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku tega mencabuli anaknya sendiri berinisial S yang masih berusia 10 tahun.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, bahwa berdasarkan kesaksian dari ibu kandung korban, korban mengaku sakit pada bagian kemaluan. Kemudian sang ibu membawa korban ke rumah sakit untuk di lakukan visum.
“Saat dibawa ke rumah sakit, ditemukan bukti bahwa sang anak merupakan korban pencabulan. Ditambah lagi ditemukan bukti berupa luka robek di kemaluannya.
Menindaklanjuti keadaan tersebut, sang ibu melaporkan ke Polres Tegal Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Tegal Kota di dapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku dan tempat tinggal pelaku, selanjutnya pada hari Selasa (9/11/2021) dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tegal Kota untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan sweater berwarna merah bergambar mickey mouse, rok panjang berwarna hitam, celana dalam berwarna hijau bergambar kupu-kupu, baju bermotif batik daun berwarna hijau dan cream bermerk batik halus UNA yang di gunakan pelaku untuk mengelap spermanya saat keluar.
“Pengakuan dari pelaku pencabulan di lakukan sebanyak 5 kali. Aksi bejatnya di lakukan lantaran kebanyakan nonton film porno,” jelas Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat menggelar press conference di halaman Mako Polres Tegal Kota, Senin (15/11/2021)
“Melalui hasil pemeriksaan pelaku, modus pelaku lantaran pelaku merasa tidak puas berhubungan intim dengan istrinya di karenakan saat berhubungan dengan istrinya tidak melakukan pemanasan (foreplay),” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.