Site icon kontroversinews.com

 Ada Kebijakan Usia dan Masa Kerja Honorer PPPK Guru Tahap I 

ilustrasi guru honorer. (ist)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 23 September mengahasilkan kesepakatan untuk meningkatkan afirmasi kompetensi teknis.

Secara khusus Komisi X juga meminta agar pemerintah memprioritaskan guru honorer usia di atas 50 tahun.

Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua Panselnas CASN 2021 tengah menghitung tingkat kelulusan PPPK guru tahap I dan melakukan simulasi berdasarkan tingkat kelulusan tersebut. Salah satu simulasi yang dilakukan adalah penurunan passing grade PPPK guru tahap I.

Menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sejak Jumat (1/10) timnya bekerja lembur untuk melakukan penghitungan tingkat kelulusan dan simulasi. Dia menyebutkan untuk simulasi penurunan passing grade diperhitungkan usia dan masa kerja.

“Ini baru penghitungan dan simulasi karena masih menunggu Keputusan MenPAN-RB sebagai payung hukum,” kata Bima dilansir dari JPNN.com, Sabtu (2/10). Dia menyebutkan dalam draft KepmenPAN-RB, ada kebijakan khusus berupa penurunan passing grade untuk guru honorer usia 50 tahun ke atas dengan masa kerja di atas tiga tahun. Mereka juga harus terdaftar di Dapodik.

Penurunan passing grade PPPK guru ini berlaku untuk seluruh peserta tes tahap I (guru honorer K2, non K2 di sekolah negeri) yang usianya di atas 50 tahun.

Ditanya apakah penurunan passing grade berlaku untuk seluruh seleksi kompetensi, menurut Bima, tidak semuanya.

“Sementara ini hanya kompetensi teknis,” ucapnya. Dia menambahkan penentuan kelulusan akan dilakukan bila regulasi (KepmenPAN-RB) sudah terbit. Bima mengatakan Panselnas mencurahkan seluruh waktu dan tenaganya agar regulasi itu segera diselesaikan “Tim kerja lembur ini,”katanya.***Tony

 

Exit mobile version