Kontroversinews.com – Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan 8 tersangka sebabkan tujuh orang meninggal dunia dalam proses TPPO.
Dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin 8 terjangka terancam 15 Tahun Penjara.
“Tersangka dikenakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” kata Hadi, Senin (21/3/2022) malam.
Sementara itu, ada dua tersangka yaitu SP dan TS dikenakanPasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia. 21, 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Inisial TS dibebankan pada kedua kasus,” kata Hadi.
Namun, kata Hadi, saat ini petugas tidak menghentikan tersangka.
“Dengan ketentuan sebagai curiga, akan diingat bahwa itu akan diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, sebagai saksi,” kata Hadi.
Hadi menjelaskan, petugas masih terus mengeksplorasi kasus ini meskipun ada penentuan tersangka hasil Dalling.
“Polisi Regional Sumatera Utara masih terus mengeksplorasi dan mengembangkannya, terlepas dari kenyataan bahwa sudah ada penentuan tersangka hasil penelitian ini,” katanya.
Diketahui, temuan mengejutkan di Dewan Perwakilan Rakyat Berasal dari Administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus penyuapan yang diduga.
Sebuah bangunan menyerupai kandang manusia yang ditemukan di rumah yang diterbitkan. Tuduhan itu juga muncul dalam penemuan kandang ini dari siksaan manusia, perbudakan modern dan yang lainnya.