Site icon kontroversinews.com

7 Negarah yang Jatuhkan Sanksi Untuk Rusia

Negara-negara yang menjatuhkan sanksi kepada Rusia. Presiden Rusia, (Vladimir Putin)

Kontroversinews.com Negara-negara di dunia telah menjatuhkan sanksi kepada Rusia terkait dengan serangan ke Ukraina. Sanksi yang dijatuhkan ada beragam, mulai dari pembekuan aset pejabat Rusia, larangan transaksi keuangan, pemblokiran ekspor termasuk untuk sektor teknologi dan militer, hingga penghentian proyek kerja sama.

Berikut negara-negara yang menjatuhkan sanksi kepada Rusia yang dilansir pada Senin (28/2/2021):

1. Amerika Serikat

Berekasi keras, Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap Rusia, mulai dari sanksi terhadap bank-bank Rusia, menghentikan operasionnal 13 perusahaan besar milik Rusia dalam mengumpulkan uang di AS, serta melarang ekspor teknologi dan militer juga kerdigantaraan.

“Ini termasuk pembatasan di seluruh Rusia pada semikonduktor, telekomunikasi, keamanan enkripsi, laser, sensor, navigasi, avionik, dan teknologi maritim,” bunyi keterangan tertulis Gedung Putih.

Beberapa perusahaan besar milik Rusia yang dilarang beroperasi di AS, antara lain raksasas energi Gazprom dan lembaga keuangan terbesar Rusia, Sberbank. Bahkan AS menjatuhkan sanksi kepada Presiden Rusia, Vladimir Putin, dan Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov.

2. Kanada

Mengikuti jejak AS, Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau,  pada Jumat (25/2/2022) juga mengumumkan menjatuhkan sanksi kepada Presiden Rusia, Vladimir Putin, dan Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov.  Menurut dia, sanksi terhadap dua pemimpin tertinggi Rusia itu mengarah pada kekayaan pribadi mereka, begitu juga pembekuan aset.

Sanksi yang sama juga menargetkan 62 individu dan entitas, serta anggota elit dan bank-bank besar Rusia. Kanada mendukung penghapusan Rusia dari sistem SWIFT untuk pembayaran bank internasional.  Tak hanya itu, Kanada juga mengumumkan membatalkan semua izin ekspor dengan Rusia.

3. Jerman 

Mengikuti langkah AS, Jerman yang merupakan negara terkuat di Uni Eropa menyiapkan sejumlah sanksi untuk Rusia. Kanselir Jerman, Olaf Scholz, membekukan proyek pipa gas bawah laut, Nord Stream 2 senilai 11 miliar dolar AS atau sekitar Rp158 triliun sebagai tanggapan atas agresi militer Rusia ke Ukraina. Sikap Berlin terhadap Kremlin dinilai menjadi bumerang.

Pasalnya, Jerman memiliki ketergantungan gas alam sebanyak 55%, kemudian 35 persen minyak bumi, dan 50 persen batu bara dari Rusia, menurut laporan Menteri Ekonomi Jerman, Robert Habeck, dilansir Euractiv. Namun Menteri Ekonomi Jerman Robert Habeck memastikan pasokan energi negaranya akan terjamin meskipun tanpa pengiriman gas, minyak, hingga batu bara dari Rusia.

“Kami akan membeli lebih banyak gas, dan juga batu bara dari negara lain,” kata Habeck dalam siaran ZDF, dilansir Reuters.

4. Inggris

Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson, mengumumkan akan memberikan sanksi kepada 100 individu dan entitas Rusia dengan membekukan aset mereka. Tujuannya untuk mengecualikan bank-bank Rusia dari sistem keuangan Inggris. Pembekuan aset diberlakukan untuk bank negara Rusia VTB, menyusul sanksi terhadap lima bank Rusia lainnya. Perusahaan negara dan swasta Rusia juga akan dicegah untuk menggalang dana di Inggris.

Boris Johnson mengatakan, Inggris juga sedang mempertimbangkan untuk melarang ekspor teknologi tertentu ke Rusia, terutama untuk elektronik, telekomunikasi dan kedirgantaraan.  Tak hanya itu, Inggris juga akan melarang maskapai nasional Rusia, Aeroflot, dan menerapkan sanksi kepada Belarus karena turut berperan dalam serangan di Ukraina.

5. Jepang 

Sebagai sekutu AS di Asia, Jepang menyatakan siap bergabung dengan negara-negara industri G7 lainnya dalam menjatuhkan sanksi terhadap Rusia.  Perdana Menteri Fumio Kishida mengatakan sanksi yang dijatuhkan Jepang mencakup larangan ekspor chip semikonduktor dan ekspor teknologi utama lainnya dan pembatasan yang lebih ketat pada bank-bank Rusia.

Selain itu, Jepang juga menetapkan pembekuan aset bagi individu Rusia tertentu dan melarang penerbitan obligasi Rusia di negeri sakura tersebut.

6. Australia 

Australia mengumumkan bergabung dengan Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE), Inggris dan Jerman untuk memberikan sanksi-sanksi terhadap Rusia. Hal ini terkait dengan langkah-langkah tanggapan terhadap seragan Rusia ke Ukraina. Sanksi yang dijatuhkan Australia menargetkan para anggota dewan keamanan Rusia.

  7. Singapura

Singapura menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengikuti jejak negara-negara Barat, menjatuhkan sanksi kepada Rusia.  Sanksi yang dijatuhkan Singapura terhadap Rusia antara lain pembatasan transaksi di bidang perbankan dan keuangan, serta mengontrok ekspor ekspor barang-barang yang bisa digunakan sebagai senjata.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Singapura, Vivian Balakrishnan, mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan sebagai reaksi atas serangan Rusia ke Ukraina yang tidak bisa diterima dan melanggar hukum internasional.

 

Exit mobile version