SUMBA TIMUR Kontroversinews.com– Nikodemus Maulanda alias Niko membakar rumah milik Hiwa Rara Tana salah seorang warga RT 001/RW 001 Kampung Kolokora, dusun Anakiala, desa Watumbelar.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono membenarkan penangkapan itu. Kapolres juga tak menampik peristiwa pembakaran itu dilatar belakangi kekesalan pelaku karena calon kepala desa (Cakades) pilihannya kalah dalam proses Pilkades yang dilaksanakan Selasa 16 November 2021 kemarin.
Niko merupakan anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS). Ia ditangkap polisi pada Rabu (17/11/2021) di kediamannya di Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
“Awalnya, ada laporan warga tentang kebakaran rumah di Desa Watumbelar. Jadi Rabu (17/11/2021) sekira pukul 02 : 00 dini hari petugas dari Polsek Lewa langsung melakukan lidik dan olah TKP. Dari keterangan saksi – saksi diperloleh keterangan bahwa pembakaran itu dilakukan dengan sengaja oleh Niko seorang diri, benar yang bersangkutan sebenarnya anggota Linmas,” jelas Handrio di Mapolres Sumba Timur.
Mengutip kamis (18/11/21), pelaku pembakaran sendiri, kata dia merupakan adik kandung dari Yunus Keba Lumbu, salah satu Cakades dan merupakan incumbent dalam Pilkades yang dilaksankaan serentak pada 99 desa di Sumba Timur itu.
Atas perbuatannya, Niko dijerat dengan Pasal 187 ke-1 KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP. ‘Pasal yang kami pakai itu masih sementara, bisa juga nanti berkembang, karena pemeriksaan dan pendalaman masih akan dilakukan petugas, terkait benar atau tidaknya atas kehendak sendiri ataukah ada pihak yang menggerakan atau menyuruh tersangka melakukannya,” timpal Handrio.
Adapun keluarga Hiwa yang menjadi korban pembakaran itu diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp40 juta. Karena selain rumah panggungnya yang beratap ilalang ludes terbakar, juga enam karung padi, uang Rp600 ribu, surat – surat berharga, mesin potong rumput, perabot rumah tangga, solar sell dan aki, sepeda serta peralatan tukang dan pertanian.