GARUT Kontroversinews.com– Kejaksaan Negeri Garut memberikan restorative justice atau penghentian perkara Comara Saeful (41).
Pak Comara yang merupakan warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya bebas setelah di penjara selama dua bulan karena mencuri handphone milik siswa yang tengah praktik kerja lapangan di Kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong.
Hal itu dilakukannya karena karena anaknya membutuhkan handphone untuk mengikuti pembelajaran secara daring.
Comara kemudian dipanggil ke kantor desa dan mengakui perbuatannya. Handphone tersebut langsung dikembalikan kepada pemiliknya.
Meski begitu, Comara tetap dibawa ke Polsek Malangbong. Ia dijatuhi pasal pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat Kejaksaan Negeri Garut menerima berkas dari kepolisian, pihak kejaksaan menilai adanya peluang restorative justice.
“Ada beberapa hal yang kita pandang bisa dilakukan restorative justice terhadap Comara, mulai alasan melakukan pencurian HP demi belajar daring anaknya, aksi pencurian dilakukan baru pertama kali, kerugian di bawah Rp2,5 juta, hingga ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Selain itu juga, Comara diketahui merupakan warga tidak mampu,” Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti kepada wartawan Rabu (10/11).
Handphone yang dicuri Comara tidak pernah dipakai karena langsung dikembalikan kepada korban sehingga dinilai korban tidak dirugikan sama sekali dan bisa tetap menggunakannya.
Comara mengaku sangat bersyukur kini bisa kembali bebas dan keluar dari penjara. *