Site icon kontroversinews.com

Napi dan Pegawai Lapas Ditetapkan Jadi Tersangka Pembakaran Lapas Tangerang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

TANGERANG (Kontroversinews.com) -JMN dan pegawai Lapas berinisial PPB ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

JMN diketahui memasang instalasi listrik atas perintah pegawai Lapas berinisial PPB.

“JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik kabel-kabel yang ada di sana yang menyebabkan kebakaran yang bukan dia sebagai ahli dibidangnya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat juga menyebut dengan pemasangan instalasi listrik yang tak sesuai standar itu menyebabkan korsleting listrik. Hingga akhirnya menyebabkan munculnya percikan api.

“Penyebab korsleting lsitrik karena adanya hambatan tidak tepat kabel yang tidak sesuai, pemasangan instalasi yang acak-acakan tidak terkontrol melalui MCB atau miniatur circuit break,” ungkap Tubagus.

“Biasanya kalau sudah masuk MCB kalau ketika terjadi percikan, percikan, arus tidak terkendali maka MCB akan turun. MCB ini fungsinya salah satunya menghentikan arus listrik,” ucapnya.

Sebelumnya telah diketahui, telah terjadi kebakaran Lapas Tangerang yang menyebabkan 48 orang tewas.

Parea Tersangka diduga melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.***

Exit mobile version