JAKARTA (Kontroversinews.com) – Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IX DPR RI, Selasa (28/9/2021) hari ini, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19 akan diperluas.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, program BSU ditargetkan selesai akhir Oktober dengan estimasi penyerapan dana mencapai Rp 6,9 triliun.
Sementara, dari plafon komitmen dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), mencapai Rp 8,7 triliun. Jadi masih ada sisa dana sekitar Rp 1,7 triliun.
“Jadi kemarin kami memohon ke KPCPEN dan Wakil Menteri Keuangan mengajukan usulan perluasan penerima manfaat BSU,” kata Indah.
Indah menjelaskan sekarang ini daerah penerima hanya mengacu pada Instruksi Mendagri. Tapi, dalam rapat dengan KPCPEN kemarin, sudah usulkan diperluas secara nasional, walaupun masih menunggu persetujuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua KPCPEN.
Dari cakupan wilayah sesuai anjuran Inmendagri Nomor 22 dan Nomor 23 serta Permenaker Nomor 14/2021, cakupan wilayah penerima BSU hanya 28 provinsi dan 158 kabupaten/kota dengan estimasi jumlah penerima 6,9 juta orang.
Jika diperluas secara nasional, maka jumlah penerima akan bertambah seiring cakupan wilayah mencapai 34 provinsi di 514 kabupaten/kota. Di mana penerima BSU diperkirakan mencapai 8,6 juta orang.
“Insya Allah semua pekerja yang terdampak pandemi dan sesuai kriteria bisa kita berikan BSU senilai Rp 1 juta,” katanya.
Dari catatan Kemenaker, per hari ini, sudah 7,750 juta orang pekerja yang sudah lolos verifikasi dari BPJAMSOSTEK. Sementara ada 758 ribu orang lebih adalah duplikasi penerima bansos itu yang akan dikeluarkan dari daftar penerima. Sehingga estimasi penerima di 2021 hanya mencapai 6,9 juta orang.***
Sumber: CNBC Indonesia