Samosir (kontroversinews.com) – Pengangkatan 5 Staf Khusus Bupati Samosir mulai menuai masalah, karena honor mereka terancam tidak bisa dibayarkan.
“Saat ini sedang finalisasi anggaran, sebelum Paripurna Pengesahan P-APBD 2021, termasuk terkait honor Staf Khusus Bupati Samosir,” sebut Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, Senin (27/9/2021) di gedung DPRD Samosir.
Menurutnya, tidak bisa dianggarkan honor Staf Khusus Bupati Samosir, karena tidak memiliki dasar hukum sesuai regulasi.
“Sebenarnya kita mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan program pembangunan daerah,” imbuhnya.
Politisi PKB itu menambahkan, saat finalisasi anggaran untuk P-APBD 2021, honor Staf Khusus Bupati dalam pembahasan serius.
Ia mengatakan, sesuai regulasi tata kelola keuangan, yang bisa ditampung adalah honor Tim Percepatan Pembangunan Bupati. “Itupun harus sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur,” bebernya.
Sebelumnya, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir.
Pembentukan itu, merupakan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 yang memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak, yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat.
Pertimbangan ini juga merupakan upaya meningkatkan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah, untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemkab Samosir.
Adapun 5 Staf Khusus berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 103 Tahun 2021, tertanggal 16 Juni 2021 antara lain, Charles Sitindaon Bidang Pembangunan dan Infrastruktur.
Kemudian, Mangindar Simbolon Bidang Pemerintahan, Politik, Reformasi Birokrasi dan Sumber Daya Manusia.
Marhuale Simbolon Bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kesejahteraan Rakyat.
Pahala Parulian Simbolon, Bidang Adat, Budaya dan Sosial Kemasyarakatan. Benedictus Gultom Bidang Informasi dan Teknologi, Advokasi dan Hubungan Masyarakat.(ps)