Site icon kontroversinews.com

Sidang Korupsi Aa Umbara, Pengadaan Bansos Seharusnya Dilaksanakan PPK

Aa Umbara

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara selaku terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 menunjuk secara langsung M Totoh Gunawan yang merupakan rekannya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut M Totoh Gunawan diketahui merupakan anggota dari tim sukses (timses) Aa Umbara saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat tahun 2018.

“M Totoh Gunawan seorang pengusaha yang merupakan temannya sejak kecil yang juga menjadi Tim Sukses Terdakwa sewaktu Pilkada Bupati Bandung Barat periode tahun 2018-2023,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Budi Nugraha di saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Jaksa menjelaskan pada sekitar bulan Maret 2020, Aa melakukan pertemuan dengan Totoh di kediaman Aa yang berada di Lembang, Bandung Barat. Totoh menurut jaksa merupakan pengusaha pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.

Adapun saat pertemuan tersebut, Aa menunjuk Totoh untuk menjadi penyedia paket bansos sebanyak 120 ribu paket bansos untuk kegiatan Jaring Pengaman Sosial (JPS) senilai Rp300 ribu per paketnya dan paket bansos untuk kegiatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) senilai Rp250 ribu per paketnya.

Menurut Jaksa, setelah pertemuan itu Aa memperkenalkan Totoh kepada para pejabat Pemkab Bandung saat adanya pertemuan di ruang kerja Bupati Bandung Barat.

“Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait bagaimana mekanisme pengadaan bantuan sosial akan dilakukan pada masa penanganan COVID-19,” ungkap jaksa.

Padahal, kata Jaksa, penunjukkan penyedia pengadaan bansos itu seharusnya dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemkab Bandung pun sebelumnya telah menunjuk Tian Firmansyah untuk menjadi PPK atas kegiatan pengadaan bansos itu.

Namun, Aa meminta kepada Heri Partomo yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Sosial untuk menunjuk Dian Soehartini untuk menjadi PPK. Permintaan itu, kata jaksa, untuk merealisasikan keinginan Aa untuk menunjuk Totoh sebagai penyedia pengadaan bansos.

“Terdakwa kembali melakukan pertemuan di rumah terdakwa yang dihadiri oleh Heri Partomo dan Totoh Gunawan, dalam pertemuan tersebut ditekankan kembali kalau Totoh akan menjadi penyedia paket bansos,” tutur jaksa.

Sebelumnya, Aa menurut jaksa meminta Totoh agar menyisihkan 6 persen dari total keuntungan pengadaan seratusan ribu paket bansos itu sebagai imbalan bagi Aa.

Menurut jaksa, Pemkab Bandung Barat telah melakukan enam kali tahapan pengadaan paket bansos itu dengan jumlah seluruhnya sebanyak 55.378 paket senilai Rp15.948.750.000.

“M Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.405.815.000, atau sekira jumlah tersebut,” ujar jaksa.

Sesuai dakwaan pertama, jaksa menjerat Aa dengan Pasal 12 huruf i UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Mengutip dari Antara

Exit mobile version