Purwakarta (Kontroversinews.com) – Berdasarkan Surat Keputusan dari Mendagri nomor 141/425/SJ – 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada pandemi Covid 19 .
Bupati Purwakarta telah mengeluarkan surat keputusan berkaitan dengan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di wilayah kabupaten Purwakarta.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo kepada awak media , Selasa 10 Agustus 2021 , menurutnya Pilkades serentak yang seharusnya digelar pada 25 Agustus 2021 mendatang akan ditunda , dan akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 mendang.
Tepatnya , Pilkades serentak di Purwakarta akan kita laksanakan pada tanggal 16 Oktober 2021 mendatang , mudah – mudahan pandemi ini bisa cepat berlalu serta kondisi bisa pulih dan pelaksanaan Pilkades bisa digelar sesuai jadwal ,” kata Jaya Pranolo.
Menurutnya , Surat Keputusan tersebut dikeluarkan dan telah ditanda tangani oleh Bupati Purwakarta per hari ini , Selasa 10 Agustus 2021.
SK Bupati Purwakarta dengan nomor 140/Kep.429 – DPMD / 2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Purwakarta nomor 140 / Kep.205 – DPMD / 2021 tentang penetapan desa dan waktu pemungutan suara Pilkades serentak di kabupaten Purwakarta tahun 2021 ,* ujar Jaya .
Oleh karena itu , lanjut Jaya terjadi juga perubahan tahap pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak diantaranya persiapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 8 – 9 Oktober 2021 , kemudian tahapan kampanye yang dijadwalkan selama tiga hari mulai tanggal 10 sampai dengan 12 Oktober 2021.
Kemudian masa tenang juga tiga hari mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Oktober 2021 , dan kemudian dilanjutkan pada tahap pencoblosan atau pemungutan suara pada 16 Oktober 2021 , perubahan tahapan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2021, demikian ungkap Jaya Pranolo . ( Edy )