Site icon kontroversinews.com

Ajukan Banding, John Kei Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

John Kei. Foto/Antara

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada John Kei. Alhasil atau John Kei.

Dia terbukti bersalah karena jadi otak penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat hingga ada yang mati.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1745/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Mei 2021, yang dimintakan banding,” kata ketua majelis PT Jakarta, James Butar Butar sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Duduk sebagai anggota majelis Erwan Munawar dengan anggota Ahmad Ardiana Patria. Menurut majelis, hukuman 15 tahun penjara telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan, sehingga sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku. Perbuatan John Kei telah memenuhi unsur Pasal Pembunuhan Berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Mengutip dari Detikcom, pada 21 Juni 2020 lalu, anggota John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan. Penyerangan lantas dilakukan pada pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan satu anak buahnya tewas, yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya, Frengky Rongel, mengalami luka berat.

Selain John Kei, enam anak buahnya juga dihukum penjara. Enam anak buah John Kei yang dihukum itu adalah:

1. Henra Yanto Notanubun, divonis 13 tahun penjara
2. Bony Haswerus Sedubun, divonis 13 tahun penjara
3. Samuel Rahanbinan, divonis 13 tahun penjara
4. Bukon Koko Bukubun, divonis 14 tahun penjara
5. Yeremias Farfarhukubun, divonis 13 tahun penjara
6. Daniel Hendrik F Far Far, divonis 15 tahun penjara

Exit mobile version