JAWA BARAT (kontroversinews.com) – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan mulai berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Pemerintah Jawa Barat akan menggelar program triple untung plus yang meliputi bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.
Pemerintah juga akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan BBNKKB I. Program ini akan berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Masyarakat yang ingin mengakses program bebas denda PKB harus memenuhi syarat yakni STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).
Sementara untuk pajak 5 tahunan ada persyaratan khusus yakni kendaraan harus dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik dan BPKB asli.
Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah Jabar (Bapenda Jabar), untuk layanan bebas BBNKB II, masyarakat harus memenuhi delapan syarat sebagai berikut:
-STNK asli
-e-KTP asli pemilik baru
-SKKP/SKPD terakhir
-BPKB asli
-Bukti pengalihan kepemilikan
-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
-Bukti hasil cek fisik
-Semua berkas difotokopi.