Site icon kontroversinews.com

3 Mantan Anggota DPR di Lapas Sukamiskin Diperiksa KPK

Ilustrasi KPK

JAKARTA Kontroversinew.com –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan pemeriksaan tiga mantan anggota DPR RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022).

Ketiganya adalah Amin Santono, Irgan Chairul Mahfiz, dan Sukiman.

Selain mereka, penyidik KPK juga memeriksa mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono di Lapas Sukamiskin.

Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali.

Anda masih belum tahu peneliti apa yang akan dieksplorasi terhadap empat saksi. Namun, mereka adalah narapidana dalam kasus suap yang berkaitan dengan Dana Penugasan Khusus (DAK) pada tahun 2018.
Sebelumnya, KPK telah menunjuk tiga tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Insentif Regional (HID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali, 2018. Ketiga tersangka itu adalah, mantan bupati Tabanan Bali dua periode Eka Wiryastuti (Npew).

Kemudian, para profesor dari Universitas Udayana, serta mantan personel Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan kepala Bagian II dana penugasan fisik khusus di Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan ) Rifa Surya (Rs). Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja dinamai dicurigai penyuapan. Sementara Rifa Surya, ia ditunjuk curiga terhadap penerima penyuapan. Rifa Surya diduga menerima suap dengan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Kasus ini adalah perkembangan kasus sebelumnya yang mengeluarkan Yaya Purnomo.

Dalam hal ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari Eka Wirestuti melalui Nyoman Wiratmaja, yang secara bertahap senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS, setara dengan Rp794 juta.

Jika terakumulasi, uang untuk dugaan penyuapan yang diterima oleh Yaya dan Raffle of Eka bernilai Rp1,39 miliar. Uang sebesar Rp1,39 miliar disajikan dengan tingkat yang disepakati di Yaya Purnomo, Rifa Surya dan Eka Wirestuti untuk melunakkan pencairan dana insentif regional (lakukan) untuk Kabupaten Tabanan Bali, 2018.

Terungkap bahwa ada juga kode suap ‘Crusters’ untuk menyamarkan permintaan uang. Untuk tindakannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja diduga melanggar paragraf 1 Pasal 5, huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31, 1999, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Kejahatan Korupsi di Paragraf Pasal 55 dari Jo. (1) 1 KUHPIDANA JO JO Pasal 64 ayat (1) dari KUHP.

Sedangkan Rifa Surya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Exit mobile version