SINTANG (Kontroversinews.com) – Polisi periksa dua orang diduga sebagai penghasut intelektual dalam aksi perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
“Aktor intelektual akan dipersangkakan pasal 160 KUHP dan saat ini masih ada dua orang yang diperiksa sebagai saksi,” kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9).
Dua orang saksi yang diamankan sebagai terduga aktor intelektual itu juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go. Hingga saat ini, ia masih dalam pemeriksaan.
Pasal 160 KUHP sendiri terkait dugaan penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana. Pelanggar aturan ini dapat dipidana paling lama enam tahun.
Kapolda menjelaskan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka. Setelah itu, para saksi itu akan dilakukan pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan.
Namun demikian, belum diketahui secara rinci mengenai identitas dua terduga otak perusakan masjid tersebut. Remigius mengatakan polisi telah melakukan antisipasi dengan menjaga rumah warga Ahmadiyah supaya tidak diserang warga yang mengamuk.
“Oleh karena itu, anggota Polri fokus jaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak,” jelasnya.
Mengutip dari Cnn Indonesia, dalam perkara ini, setidaknya sudah ada 16 warga Sintang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka diduga berperan sebagai pelaku perusakan di lapangan. ***As