JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polri telah menerapkan 15 aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses pelayanan polisi. Listyo mengeklaim, dengan adanya 15 aplikasi tersebut, masyarakat akan semakin mudah untuk mengakses pelayanan dari Polri selayaknya memesan piza.
“Terkait dengan pelayanan cepat yang terukur dengan berbasis teknologi informasi, kami (telah menerapkan) 15 aplikasi pelayanan publik dengan online system dan delivery system sebagaimana janji kami untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat semudah memesan piza,” kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (16/6/2021).
Aplikasi-aplikasi yang telah diterapkan itu adalah SIM Internasional Online, SIM Nasional Presisi, Ujian Teori SIM Online, E-PPSI, E-Rikkes, dan Dumas Online System.
Kemudian, Polri TV Radio, Samsat Digital Nasional, SKCK Online, pelayanan masyarakat, aduan SPKT, SP2HP online, Patroli Siber, Dumas Presisi, dan Propam Presisi. Listyo melanjutkan, Polri juga telah menerapkan layanan hotline melalui nomor 110 di 28 Polda.
Ia menyebutkan, layanan tersebut telah menerima 1.455.954 panggilan selama 20 hari sejak diluncurkan pada 20 Mei 2021. Ke depannya, layanan hotline 110 itu akan dihubungkan dengan pusat komando atau command center agar anggota Polri yang berada di lapangan dapat dimonitor saat bergerak atas pengaduan masyarakat.
“Ini tentunya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan, di satu sisi pimpinan juga bisa mengontrol dan menilai kinerja satuan bawahannya dengan menggunakan aplikasi tersebut dan layanan tersebut,” ujar Listyo dilansir dari Kompas.com.
Pelayanan Polri yang mudah diakses merupakan salah satu janji Listyo saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon kapolri pada Januari 2021.
Salah satu program yang ia janjikan adalah menata ulang layanan darurat atau hotline Polri dengan memberlakukan nomor tunggal secara nasional. “Kami akan lakukan penataan kembali layanan darurat ataupun hotline kepolisian dengan memberlakukan nomor tunggal secara nasional dalam rangka merespons cepat aduan masyarakat,” kata Listyo pada 20 Januari 2021.
Harapannya, kehadiran Polri di tengah masyarakat makin dirasakan. Nomor tunggal itu nantinya dikoneksikan dengan sistem panic button dan mobil-mobil patroli. “Diharapkan ke depan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan Polri semudah memesan piza,” ucap dia. ***AS