Site icon kontroversinews.com

11 Titik Penyekatan yang Ada Diwilayah Hukum Polres Majalengka

ps Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan serta turunkan angka Covid-19 sekaligus ops penyekatan antisipasi yang mudik memasuki wilayah Kabupaten Majalengka, Jumat (7/5/2021).

MAJALENGKA (Kontroversinews.com) –  Pemberlakuan larangan mudik seiring dengan dimulainya Operasi Ketupat 2021. Efeknya, pertama, sejumlah jalan disekat untuk mencegah pemudik lewat. Ada 11 titik penyekatan yang ada diwilayah hukum Polres Majalengka.

Terpantau hari ini Polsek Cingambul Polres Majalengka bersama Koramil melaksanakan Ops Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan serta turunkan angka Covid-19 sekaligus ops penyekatan antisipasi yang mudik memasuki wilayah Kabupaten Majalengka, Jumat (7/5/2021).

Ops Yustisi berdasarkan Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dan Perbup Majalengka No.74 tahun 2020, Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Cingambul Kompol  Udin Saefudin bersama anggota melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara Stationer dilaksanakan disekitar Halaman Kantor Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.

Ops Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat dan Pengguna Jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikannya teguran kemudian pelanggar tersebut diberikan Masker gratis.

Selain itu juga petugas Polsek Cingambul melakukan pemeriksaan sejumlah kendaraan yang mudik memasuki wilayah Majalengka bilamana ada yang mudik akan diputarbalikan, tegas Kapolsek KOMPOL Udin Saepudin.

Hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi aturan pemerintah tentang Larangan mudik dan agar mematuhi Protokol Kesehatan. Ungkap Kapolsek.

Exit mobile version