PAPUA (Kontroversinews.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua memberikan remisi kemerdekaan kepada 1.550 narapidana, yang tengah menjalani hukuman di 11 lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
“untuk tahun 2021 di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Papua, kurang lebih 1.550 narapida mendapat remisi, dengan kategori remisi umum 1 (RU1) yang mendapat remisi tidak bebas terdiri dari 1.514 orang. Dan yang mendapat remisi umum 2 (RU2) langsung bebas itu sebanyak 36 orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba kepada merdeka.com, Jayapura, Kamis (19/8).
Rincian dari remisi tersebut yakni Lapas Klas II A Abepura penerima remisi umum 1 sebanyak 369 orang, dan remisi umum 2 sebanyak empat orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II A Abepura sebanyak 373 orang.
Lapas Narkotika Klas II A Jayapura, penerima RU1 sebanyak 276 orang, dan RU2 tidak ada.
Lapas Klas II B Merauke, penerima RU1 sebanyak 224 orang, dan RU2 sebanyak dua orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Merauke sebanyak 226 orang.
Lapas Klas II B Timika, penerima RU1 sebanyak 163 orang, dan RU2 sebanyak satu orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Timika sebanyak 164 orang.
Lapas Klas II B Biak, penerima RU1 sebanyak 124 orang, dan RU2 sebanyak enam orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Biak sebanyak 130 orang.
Lapas Klas II B Nabire, penerima RU1 sebanyak 141 orang, dan RU2 sebanyak enam orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Nabire sebanyak 147 orang.
Lapas Klas II B Wamena, penerima RU1 sebanyak 64 orang, dan RU2 sebanyak empat orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Nabire sebanyak 68 orang.
Lapas Klas II Serui, penerima RU1 sebanyak 96 orang, dan RU2 sebanyak tiga orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Serui sebanyak 99 orang.
Lapas Klas III Tanah Merah, penerima RU1 sebanyak 36 orang, dan RU2 tidak ada.
Lapas Perempuan Klas III Jayapura, penerima RU1 sebanyak 18 orang, dan RU2 tidak ada. Sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Perempuan Klas III Jayapura sebanyak 18 orang.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Jayapura, penerima RU1 sebanyak tiga orang, dan RU2 tidak ada.
Terkait narapidana kasus korupsi, Anthonius Ayorbaba menjelaskan mereka merupakan narapidana yang dihukum di bawah 5 tahun penjara. Sedangkan mengacu kepada PP 99 tahun 2012, narapidana kasus korupsi yang tidak mendapat remisi adalah yang divonis di atas lima tahun penjara.***AS
Sumber: merdeka.com