Site icon kontroversinews.com

Webinar Nasional PDRI Untuk Pencegahan Tipikor “Dana Hibah Perspektif Kebijakan Publik”

Ilustrasi Korupsi

BANDUNG (Kontroversinews.com) – Akses informasi secara transparani dan pengawasan jadi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos).

Kasus Tipikor hibah dan bansos seringkali menyeret kepala daerah, karena dalam pendistribusian bantuan minim pengawasan dan diduga tidak transparan. Untuk mengantisipasi dan mencegah Tipikor saat penyaluran bansos dari pemerintah kepada masyarakat diperlukan pengawasan semua pihak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Dosen Republik Indonesia (PDRI) Ahmad Zakiyuddin, saat membuka Webinar Nasional dengan tema, “Dana Hibah Perspektif Kebijakan Publik”.

Kegiatan tersebut digelar PDRI bekerja sama dengan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Keuangan, Selasa 23 Maret 2021.

Webinar tersebut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Astera Primanto Bhakti Dirjen Perimbangan Keuangan, Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron, Direktur dana Transfer Khusus Putut Hari Satyaka dan Sekjen DPP PDRI H.Yadiman.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, bahwa prinsip dasar dari penyaluran dana hibah dan bansos harus tertib, transparansi dan akuntabilitas. Ia menjelaskan tertib maknanya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didokumentasikan dengan rapi.

“Semua bukti pengeluaran harus diadministrasikan dengan baik,” kata Nurul Ghufron, Rabu 24 Maret 2021.

Menurut dia, untuk melihat apakah dana hibah itu disalurkan dengan benar, indikatornya adalah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, semua proses pelaksanaan di dokumentasikan dan dicatat dengan rapi.

Pemerintah, lanjut Nurul, juga harus menyediakan informasi yang memadai atas jalannya kegiatan penyaluran dana hibah atau bansos kepada masyarakat.

Masyarakat juga diberikan akses informasi yang mudah dan tepat waktu atau real time. Informasi dapat diakses dengan mudah melalui website, media cetak dan elektronik.

“Akuntabilitas dengan beberapa indikator yaitu adanya SOP, mekanisme pertanggungjawaban, laporan pertanggungjawaban dan adanya sistem pengawasan “ ucap Nurul Ghufron.

Sementara itu, Direktur Dana Transfer Khusus Kementeria Keuangan Putut Hari Satyaka menjelaskan tentang kriteria penerima hibah pariwisata.

Menurut dia, hibah pariwisata diberikan kepada pemerintah daerah dan industri pariwisata hotel dan restoran dengan proporsi hibah untuk Pemda sebesar 30 persen dan industri 70 persen.

Sumber: Jurnal Soreang

Untuk kriteria pemerintah daerah penerima Hibah pariwisata yaitu 10 Destinasi Pariwisata Prioritas dan 5 Destinasi Super Prioritas, daerah destinasi Branding Pariwisata, daerah dengan kegiatan yang termasuk dalam 100 calender of Event.

Ibu kota Ppovinsi dan daerah dengan porsi 15 persen PAD TA 2019 yang berasal dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran.

Adapun kriteria industri penerima manfaat hibah pariwisata yaitu, hotel dan restoran yang terdaftar dalam data basis pajak daerah, hotel dan restoran yang masih operasional dan memiliki perizinan berusaha.

Senada dengan Ketum PDRI, Sekretaris JenderalPDRI Yadiman menyatakan, bahwa dana Hibah masih diperlukan untuk pemerataan pembangunan di wilayah NKRI. Syaratnya harus mengutamakan skala prioritas dan kondisi realitas di setiap daerah.

“Pemerintah diharapkan menyalurkan dana hibah  kepada penerima yang berintegritas tinggi. Sebab dana hibah berpotensi menimbulkan KKN, sehingga mekanisme penyaluran dan pengawasannya harus diperketat,” kata Yadiman.

PDRI adalah organisasi profesi dosen yang didirikan tahum 2018 dan dipelopori oleh para dosen yang bekerja di perguruan tinggi negeri maupun Swasta. Hingga kini, PDRI sudah memiliki jaringan cabang di 26 provinsi di Indonesia.

Berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat sudah dilakukan oleh PDRI, termasuk mengkampanyekan anti korupsi melalui kegiatan diskusi dan webinar.***AS

Exit mobile version