JAKARTA (Kontroversinews.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong saksi mata pembunuhan seorang wartawan lokal di Sumatera Utara (Sumut), Mara Salem Harahap, untuk bersuara mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lapangan. LPSK menjamin perlindungan terhadap saksi mata tersebut.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo meminta kepada para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa penembakan tersebut. Hasto juga telah mengutus perwakilan LPSK di Medan untuk menemui keluarga korban Mara Salem Harahap.
“Kami menyampaikan kepada keluarga korban bahwa LPSK siap melindungi saksi-saksi dalam kasus ini, termasuk kepada keluarga bila memang memiliki informasi penting untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ucap Hasto melalui keterangan resminya, Minggu (20/6/2021).
Hasto menekankan, LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. LPSK, kata Hasto, siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.
“Perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan. Kami menjamin saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman,” ujar Hasto.
Lebih lanjut, Hasto mengecam tindakan kekerasan kepada jurnalis, apalagi sampai menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Hasto mengecam tindakan kekerasan kepada jurnalis, apalagi sampai menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Marsal Harahap diduga dibunuh karena media online miliknya kerap memberitakan dugaan penyelewangan yang dilakukan pejabat BUMN, maraknya peredaran narkoba dan judi di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Dia juga kerap memberitakan bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.***AS
Sumber: Inews.id