Site icon kontroversinews.com

Wabup,”Jangan Takut Laporkan Pungli di Lingkungan Pendidikan”

Kab Bandung | Kontroversinews.- Tindak pidana pungutan liar (pungli), sama dengan korupsi. Karena dampaknya sangat merugikan masyarakat juga menghambat laju pertumbuhan pembangunan. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Bandung H. Gun Gun Gunawan, S.Si.,M.Si dalam Seminar Strategi Pencegahan Pungli di lingkungan pendidikan di Gedung Moch Toha Soreang, Minggu (4/3/20¹8)

Pada kesempatan tersebut turut hadir narasumber Wakil Ketua Ombudsman RI Lily Pelitasari Soebekty, Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi, Sekretaris Saber Pungli UPP Jabar AKBP. Dr. Rusman,SH.,MH, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jabar Setiawan, dan perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Bandung serta dari Budayawan Acil Bimbo

Wakil Bupati Bandung H. Gun Gun Gunawan, S.Si.,M.Si

Untuk mengantisipasi maraknya pungli khususnya di lingkungan pendidikan menurut wakil Bupati, masyarakat dihimbau untuk tidak takut melaporkan pungli kepada perangkat yang ada. Seminar yang diinisiasi  Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI tersebut kata Wabup, merupakan  bentuk sinergitas pemerintah dengan organisasi masyarakat untuk membantu tersosialisasikannya pemahaman terhadap rambu-rambu larangan pungli, khususnya di lingkungan pemerintahan.

“Masyarakat jangan takut atau ragu melapor jika menemukan adanya pungli di lapangan. Tidak hanya di lingkungan pendidikan seperti sekolah-sekolah saja tapi di tempat lain yang melakukan pelayanan publik. Namun tentu saja harus disertai data dan bukti yang jelas, jangan hanya tudingan yang tidak berdasar apalagi tanpa bukti. Laporkan pada kami, bisa datang langsung kepada instansi terkait, atau melalui layanan pengaduan masyarakat website Pemkab Bandung,” tegas H. Gun Gun Gunawan didampingi Kepala Dinas Pendidikan H. Juhana.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa edukasi dan penyebaran informasi harus terus dilakukan mengenai perilaku pungli dimanapun. Hal itu menurutnya akan menjadi upaya preventif Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber) pungli yang sudah terbentu sejak 2016 lalu di Kabupaten Bandung kepada seluruh instansi yang melakukan pelayanan publik.

“Saat ini, masyarakat bisa menilai bagaimana kualitas pelayanan publik, maka kami berkomitmen untuk lebih memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan di Kabupaten Bandung.  Kita harapkan bersama, titik rawan pungli atau apapun namanya di masyarakat bisa terkomunikasikan dengan jelas, pungutan itu boleh atau  tidak, sehingga jangan sampai terjadi hal yang nantinya merugikan,” imbuhnya dihadapan ratusan kepala sekolah dan pengawas pendidikan itu.

Dalam seminar itu lanjutnya, harus dikuatkan juga komitmen semua pihak untuk benar-benar menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Pemkab juga kata dia, akan terus melakukan pembinaan secara internal, khususnya untuk lebih memperhatikan koridor peraturan dalam meningkatkan mutu pendidikan.

“Semuanya harus konsisten, apalagi tahun 2018 Pemkab Bandung menaikan besaran BOS (Bantuan Operasioanl Sekolah) untuk siswa SD/ MI maupun SMP/MTS setiap tahunnya. Hal itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk meningkatkan IPM Kabupaten Bandung dari sektor pendidikan,” ucapnya.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung, Wakil Bupati megapresiasi dan berterima kasih atas sinergitas yang dilakukan GNPK RI dalam upaya pencegahan pungli. Selain itu tambahnya, kegiatan tersebut diharapkan bisa meningkatkan pemahaman hukum terutama bagi penyelenggara pemerintahan dan pelayan publik.

Sementara Ketua GNPK RI provinsi Jawa Barat Nana Supriatna Hadiwinata yang didampingi Ketua GNPK RI Kab. Bandung Bayu El Ironi  SE. mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan beberapa laporan pengaduan terjadinya pungli di beberapa instansi. Selama proses penindakan berlangsung lanjutnya, upaya preventif juga terus dilakukan. Dia mengajak kepada semua element masyarakat yang berprofesi sebagai pelayan publik untuk konsisten tidak melakukan pungli sejak dari diri sendiri.

“Mari kita berkomitmen untuk tidak melakukan pungli dari diri sendiri. Khusus di lingkungan pendidikan, APBN itu digunakan 20% untuk pendidikan. Artinya sudah tidak boleh membebankan semua pembayaran terhadap masyarakat, apapun namanya,” pungkasnya. (Lily Setiadarma).

Exit mobile version