Site icon kontroversinews.com

Viral, Tiket Masuk Pangandaran Dipatok 95 Ribu

PANGANDARAN Kontroversinews.com – Akibat libur panjang di ahir hari Lebaran Idul Fitri tahun ini para pengunjung objek wisata dimana mana dipadati pengunjung begitu juga pantai pangandaran di Kabupaten Pangandaran pengunjung begitu membludak bahkan sampai memadati pantai.

Nun dibalik semua itu ada yang bikin hebohkan dengan tiket masuk yang ditempeli stiker. Tiket tersebut diunggah pengunjung hingga viral di media sosial bahkan muncul di tiap tiap group watsapp.

Dalam video yang diunggah tersebut terlihat sebuah tiket dengan tulisan Rp 95 ribu. Namun ternyata, bagian yang bertuliskan Rp 95 ribu tersebut merupakan stiker yang bisa dilepas. Ketika stiker itu dilepas, tertera angka Rp 60 ribu sebagai tarif masuk ke objek wisata Pangandaran.

Namun Disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Pangandaran, Tonton Guntari Dirinya Tak Menampik Adanya Tiket Masuk Ke Pantai Pangandaran Yang Memang Ditempeli Stiker.Menurutnya Tiket Tersebut Merupakan Stok Lama Yang Ditimpal Dengan Stiker Yang Menuliskan Tarif Baru Masuk Ke Pantai Pangandaran.Sebab Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 38 Tahun 2022, Tiket Masuk Ke Pantai Pangandaran Memang Mengalami Kenaikan Dari Rp 60 Ribu Menjadi Rp 95 Ribu.

“Aslinya Itu Kan Tiket Yang Lama Rp 60 Ribu (Tarif Lama), Karena Keterbatasan Waktu Belum Persiapan Makannya Pakai Stiker. Kalau Kenaikan Udah Sah Jadi Rp 95 Ribu,” Jelas Tonton, Kenaikan Tiket Masuk Ke Objek Wisata Pantai Pangandaran Sendiri Berlaku Per 1 Mei 2022. Jadi, Tegas Tonton, Tarif Tiket Seperti Yang Viral Di Media Sosial Tersebut Adalah Asli Yakni Rp 95 Ribu. Sementara Harga Yang Ditimpal Stiker Merupakan Tarif Lama Yang Sudah Tidak Dipakai Lagi.

Intinya Penempelan Stiker Tersebut Sudah Dibenarkan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran Per 1 Mei 2022. Untuk Itu, Pengunjung Diharapkan Tidak Kaget Dengan Tarif Terbaru Ini Karena Itu Aturan Dan Tiket Lama Yang Dimanfaatkan Sesuai Kebutuhan Dan Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 32 Tahun 2016, Perda Nomor 36 Tahun 2016 Serta Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 38 Tahun 2022 Dan Keputusan Bupati (Kepbup) Pangandaran Nomor: 900/Kpts.132-Huk/2022.

“Kenaikan udah di-Perbup-kan,” ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari dalam Videonya sebagai sanggahan viralnya berita masuk tiket pangandaran.

Kabarnya ada lima objek wisata di Kabupaten Pangandaran yang kini memiliki tarif baru. Yakin Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Pantai Batukaras, Pantai Batuhiu dan Green Canyon.

Exit mobile version