SAMOSIR (kontroversinews.com) – Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyerahkan bantuan langsung tunai(BLT) untuk 6 kelurahan se-Kabupaten Samosir. Penyaluran perdana dilakukan di Kecamatan Nainggolan, (21/7/2021).
Bantuan Langsung Tunai untuk Kelurahan Parhusip III (29 KK) dan Sirumahombar (57 KK) disalurkan secara tunai kepada penerima oleh PT.Bank Sumut.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengatakan pemerintah akan selalu hadir ditengah masyarakat. Memberi bantuan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu, dan rentan resiko sosial akibat Covid 19. Untuk itu, Bupati Samosir menghimbau agar bantuan digunakan tepat sasaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar keluarga guna menambah imun tubuh sehingga kuat untuk melawan Covid 19.
Dengan adanya bantuan ini dihimbau agar masyarakat tetap membatasi kegiatan, menghindari perkumpulan/ kerumunan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam pemberlakuan PPKM.
Bupati Samosir kembali menegaskan agar masyarakat tidak sepele apalagi menganggap Covid 19 tidak ada.
“Covid 19 itu nyata dan sudah banyak korban yang meninggal, kita jangan sepele apalagi menganggap Covid 19 itu tidak ada, mari patuhi prokes dan sayangi keluarga dan orang lain dengan taat prokes” kata Vandiko.
Dengan tegas Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menekankan agar perangkat kelurahan bekerjasama dengan Babinkamtibnas, Babinsa dapat memantau dan memberikan pembinaan kepada penerima sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai kebutuhan dan melakukan evaluasi kepada penerima yang tidak memanfaatkan tepat sasaran.
Dalam kesempatan ini, Bupati Samosir menghimbau agar masyarakat yang mempunyai kerabat/ keluarga diluar Kabupaten Samosir untuk tidak berkunjung ke Samosir selama pelaksanaa PPKM.
Kadis Sosial Paris Manik mengatakan, jumlah penerima se Kabupaten Samosir untuk 6 kelurahan sebanyak 652 KK.
Penyaluran bantuan dibagi dalam 2 tahap yaitu, tahap I untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret. Tahap II untuk bulan April, Mei, Juni dan akan segera dicairkan. Jumlah diterima Rp.300.000 per bulan. Kriteria penerima bukan penerima upah, diluar penerima PKH, BPNT dan diwajibkan mempunyai administrasi kependudukan, tambah Paris Manik.
Penyaluran bantuan dilaksanakan sesuai prokes yang ketat dengan pengawasan dari TNI dan Polisi. Bantuan akan diantarkan langsung kepada penerima yang sakit dan yang sedang melakukan isolasi mandiri.(ps)