KAB. BANDUNG (Kontroversinews.com) – Sebanyak 109 karyawan pabrik sepatu Feng Tay di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani rapid tes antigen pasca libur Lebaran 1442 Hijriah. Seluruh karyawan sudah menjalani isolasi mandiri dengan status orang tanpa gejala.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, H. Rukmana mengatakan bahwa ada 2.319 karyawan menjadi sample pengetesan, karena saat moment lebaran karyawan tersebut ada yang berlibur, menerima tamu, atau bahkan yang berkunjung ke keluarganya. Hasilnya, ditemukan 109 karyawan PT Feng Tay Indonesia Enterprises dinyatakan positif Covid 19.
“Dari 109 orang, ada 66 orang mengadu ke puskesmas, kemudian dilakukan tracing dengan yang kontak erat, setelah itu ketemu lah 101 orang, di tes antigen dan hasilnya ada 78 orang lagi yang terkonfirmasi positif Covid 19, merupakan keluarga karyawan,” ujar Rukmana saat perscom di Soreang, Senin (24/5).
Rukmana memastikan bahwa orang yang terkonfirmasi positif Covid 19 langsung menjalani isolasi. Bagi karyawan yang menjalani isolasi sehingga tidak bisa bekerja, Rukmana menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan upah penuh.
“Sesungguhnya kalau kita lihat secara data apa yang dilakukan oleh Feng Tay sudah memenuhi standar protokol kesehatan. Kita sendiri mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan oleh perusahaan, artinya ketika sudah libur panjang mereka melakukan tes antigen tersebut,” ungkap Rukmana.
“Jadi bukan cluster di tempat kerja, tapi kecenderungannya karyawan memanfaatkan libur lebaran. Ini yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid 19,” sambungnya.
Sementara itu, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kluster Covid 19 di tempat kerja, kata Rukmana, Bupati Bandung mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan protokol kesehatan di tingkat perusahaan.
“Untuk perusahaan yang besar tentunya harus mengatur tentang jadwal masuk kerja, misalnya shif pertama masuk pukul 7 pagi, kemudian selanjutnya pukul 7.30 WIB, sehingga tidak terjadi kerumunan saat masuk kerja dan juga ketika keluar kerja jangan berbondong-bondong.
Selain itu, ketika jam istirahat karyawan jangan berkeliaran di luar, lalu setiap karyawan yang terkena Covid 19 wajib dibayar sesuai dengan surat edaran kementerian ketenagakerjaan,” tutur Rukmana.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Grace Mediana mengungkapkan bahwa bagi karyawan yang positif Covid 19 tanpa keluhan tengah menjalani isolasi mandiri, dan bagi karyawan yang mengalami keluhan itu dirujuk ke rumah sakit.
“Terhadap karyawan yang kelihatannya beresiko mungkin ada keluhan deman atau batuk akan dilakukan pemeriksaan kembali, ini merupakan upaya yang bagus untuk mencegah penularan Covid 19 kepada karyawan yang lain,” kata Grace.
Grace berharap perusahaan lain yang ada di Kabupaten Bandung bisa melakukan pencegahan terhadap penularan Covid 19. (Lily Setiadarma)